KPK Dalami Kasus Korupsi RTH Bandung Lewat Wabup Sumedang

Empat orang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi RTH Bandung Herry Nurhayat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Mar 2020, 13:36 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 13:36 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

Dalam mendalami hal tersebut, KPK menjadwalkan memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Sumedang, Erwan Setiawan. Erwan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Bandung.

Sedianya pemanggilan politikus Partai Demokrat ini untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat (HN).

"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).

Selain Erwan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, karyawan swasta bernama Eddy Sacheful Mamoer, Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, serta Direktur Kepatuhan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Untuk Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan Direktur Kepatuhan Bank Rakyat Indonesia (BRI), KPK tak menyematkan nama pihak yang dipanggil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


3 Tersangka

Herry Nurhayat
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Herry diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012 dan 2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

Selain Herry, KPK juga menjerat dua legislator kota kembang tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qamar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) yang merupakan anggota DPRD Bandung 2009-2014 sekaligus Badan Anggaran (Banggar).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

Dalam perjalanannya, KPK juga menjerat tersangka baru, yakni Dadang Suganda

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya