3 Fakta Gudang Penimbun Masker Tangerang

Belakangan terungkap dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), masker tersebut akan dikirim ke luar negeri.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Mar 2020, 06:30 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2020, 06:30 WIB
Polisi gerebek penimbun masker di Sulsel (Fauzan)
Polisi gerebek penimbun masker di Sulsel (Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah tempat penimbunan masker kembali digerebek aparat kepolisian. Kali ini, lokasinya berada di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, Banten pada Selasa, 3 Maret 2020 pukul 15.00 WIB.

Belakangan, memang ada oknum yang sengaja menimbun masker usai ada dua WNI dinyatakan positif Corona Virus Disease (Covid-19) atau virus corona.

"Iya, ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan masker tanpa izin edar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.

Belakangan terungkap dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), masker-masker tersebut akan dikirim ke luar negeri.

Berikut fakta-fakta penggerebekan gudang penimbunan masker di Tangerang dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ratusan Ribu Masker Diamankan

Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Utara
Polisi menggerebek pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ady Anugrahadi)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, disita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-best.

Saat ini, polisi masih mendalami penemuan masker tersebut. Polisi memeriksa pemilik barang yang berinisial H dan D sekaligus penjaga dan pemilik gudang.

"Saat ini masih kami dalami terus," ungkap Iwan.

 


Masker Dikirim ke Luar Negeri

Penimbun Masker Ditangkap di Semarang
Petugas merapikan masker saat melakukan gelar atas penangkapan penimbun masker dan hand sanitizer di Halaman Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (4/3/2020). Polisi mengamankan barang bukti berupa 4000 masker dan 208 hand sanitizer botol . (Liputan6.com/Gholib)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan timbunan masker yang berhasil diungkap oleh di sebuah gudang di bilangan Tangerang pada awalnya akan dikirim ke luar negeri.

Gudang tersebut di ketahui adalah milik di PT MJP Cargo yang beralamat di Jalan Marsekal Surya Darma Nomor 88, Neglasari, Tangerang, Banten.

"Memang ada rencana dikirim ke luar negeri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Gudang PT MJP Cargo, Tangerang, seperti dilansir Antara.

 


2 Orang Diamankan

Penimbun Masker Ditangkap di Semarang
Barang bukti masker dan hand sanitizer botol ditunjukkan saat rilis di Polda Jateng, Semarang, Selasa (4/3/2020). Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, penangkapan tersangka berawal dari patroli siber saat masker mengalami kelangkaan di pasaran. (Liputan6.com/Gholib)

Yusri mengatakan, dalam penggerebekan, pihaknya turut mengamankan dua orang yang berinisial H dan W selaku pemilik timbunan masker tersebut.

Saat diperiksa, W dan H mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman masker ke luar negeri.

"Keterangan awal mungkin sudah sekitar tiga kali pengiriman, yang sudah dia lakukan ke luar negeri sejak adanya isu suspect corona," kata Yusri, dikutip dari Antara.

Penyidik Ditreskrimsus juga mendalami soal perizinan ekspor kedua pemilik barang, mengingat pasar dalam negeri juga masih sangat membutuhkan pasokan masker.

"Masih didalami tim penyidik tentang perizinannya, apakah memang boleh, karena di dalam negeri mengalami kelangkaan masker," jelas Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya