Polisi Tetapkan 30 Tersangka Penimbun Masker dan Penyebar Hoaks Virus Corona

Para penimbun masker dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Mar 2020, 18:57 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 18:57 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Utara
Polisi menggerebek pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri menetapkan 30 tersangka kasus penimbunan masker dan penyebar berita bohong alias hoaks terkait virus Corona. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan 17 kasus di berbagai daerah di Indonesia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, 30 tersangka itu terbagi menjadi 25 penimbun masker dan hand sanitizer, sementara lima lainnya merupakan penyebar hoaks.

"Jadi seluruhnya ini 17 kasus di Jakarta, Jawa Barat, Jatim, Jateng, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar, dan Kaltim. Dari 17 kasus kita bagi dua, yang 12 adalah penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Menurut Asep, untuk para penimbun masker  dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan. Sebab secara definisi, yang dijerat adalah para penimbun barang-barang yang memiliki urgensi dalam situasi tertentu dengan motif ekonomi.

"Itu kita definisikan sebagai upaya penimbunan. Kemudian pihak pasar, masyarakat, membutuhkan, tapi dia menyimpan untuk keuntungan lebih besar," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bidik Pengusaha Masker

Antisipasi Virus Corona di Stasiun Gambir
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Tidak hanya secara perorangan atau pun kelompok, para pengusaha masker juga bisa dijerat pidana saat dengan sengaja berhenti memproduksi kebutuhan pasar tanpa alasan yang jelas.

"Di mana ketika pasar membutuhkan secara marketnya, mereka tidak melakukan kewajibannya, itu juga bisa dipersangkakan. Tanpa ada alasan yang jelas mengapa dia tidak melakukan upaya pasar tadi itu," ungkap Asep. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya