Bareskrim: Kapolres Jakut Tidak Langgar Aturan Jual Masker Sitaan

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan maksud diskresi yang diambil Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto terkait 60 ribu masker sitaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Mar 2020, 23:12 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2020, 23:12 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Utara
Polisi menggerebek pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan maksud diskresi yang diambil Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto terkait 60 ribu masker sitaan.

Diketahui Budhi meminta pelaku penimbun masker menjajakan barang-barang itu ke warga.

Daniel mengatakan, tujuan mengungkap kasus penimbunan masker adalah menenangkan situasi. Daniel tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan besar.

Menurut pemantauan di lapangan, saat itu ada orang membeli masker dalam jumlah banyak. Tapi untuk dijual kembali dengan harga mahal.

"Kamu lihat kemarin yang antre mengumpulkan masker lalu menjual dengan harga yang lain," katanya di Bareskrim Polri, Jumat (6/5/2020).

Karena itu, Polres Metro Jakarta Utara meminta penimbun menjual masker dengan harga yang sesuai di pasaran. Sedangkan, polisi hanya mengawasi supaya dijual secara ugal-ugalan.

"Sekarang kondisi sudah normal maka dikembalikan kepada mekanisme pasar. Siapa? pemiliknya nanti dikembalikan pemiliknya untuk diedarkan kembali," ucap dia.

Daniel berpendapat yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Utara tidak menabrak aturan. Pasalnya, yang masker dijual dengan bekerjasama dengan pemilik masker.

"Yang jual yang punya, polisinya cuma ngawasi. Polisi bukan pedagangnya. Ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa polisi hadir untuk memberikan kenyamanan," ucap dia.

Koordinasi dengan Menteri Terkait

Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mengambil memutuskan proses hukum penimbun masker. Diketahui, 25 penimbun masker dan hand sanitizer menyandang status tersangka.

Daniel Tahi Monang Silitonga menerangkan, pihaknya masih memeriksa orang-orang yang diduga mempermainkan harga masker.

Di sisi lain, penyidik juga menelaah masker yang sempat ditimbun. Apakah memenuhi standar atau belum.

"Begini masker yang untuk kesehatan, itu harus ada rekomendasi Kemenkes tapi kalau masker untuk penangkal debu mungkin masih bisa dipakai. Makanya semua masker yang disita akan dikordinasikan dengan Kementerian terkait apakah layak edar atau tidak," papar dia.

Daniel menerangkan, pihaknya bakal memilah masker hasil sitaan. Apabila dinyatakan layak edar akan dikembalikan ke pasar. Sedangkan, jikalau ditemukan masker-masker yang tidak memenuhi kriteria akan dimusnahkan.tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya