Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan pembatasan masuk bagi pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan guna mencegah penularan virus Corona ke Indonesia.
Untuk wilayah Iran, pendatang yang dilarang ke Indonesia adalah dari Teheran, Qom, dan Gilan. Sedangkan, Italia dari Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Sementara, Korea Selatan di Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
"Jadi yang berasal dari tiga kota itu sementara ditolak," kata Jubir Pemerintah Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (7/6/2020).
Advertisement
Dia menambahkan, pembatasan tersebut dilakukan sementara. Tergantung dari dinamika wilayah itu apakah sudah tidak ada penularan atau masih belum aman terkait penyebaran virus Corona.
Sedangkan, pendatang dari luar kota tersebut masih diizinkan masuk ke Indonesia dengan syarat harus membawa sertifikat kesehatan dari otoritas setempat yang menyatakan dia tidak sakit Corona.
"Ini jadi hal mutlak. Bukan berarti setelah bawa serifikat tidak dikarantina, tetap akan dikarantinaan kesehatan kalau di dalam kondisi sakit dan sebagainya akan kita tolak," terang Yurianto.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berlaku untuk WNI
Pembatasan tersebut juga berlaku bagi WNI yang datang dari tiga negara itu. Jika ingin bertolak ke tanah air, tetap harus dapat sertifikat kesehatan dari otoritas setempat dan dilakukan karantina.
"Di kota yang saya sebut tadi ada WNI kita artinya Ini juga berlaku untuk WNI yang tinggal di kota itu jadi bukan untuk warga kota itu saja siapapun warga negara lain yang tinggal di kota itu, itu yang kita dilarang," pungkasnya.Â
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement