Pemerintah Batasi Pendatang dari 3 Negara Endemi Corona, Berlaku Juga untuk WNI

Pemerintah menerapkan pembatasan masuk bagi pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan guna mencegah penularan virus Corona ke Indonesia. Berikut selengkapnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mar 2020, 16:01 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2020, 16:01 WIB
Antisipasi Virus Corona, Jepang Pantau Pelancong Asal China
Petugas karantina membenarkan kamera termografi ekstra untuk memantau para pelancong dari Wuhan China dan kota-kota lain di Bandara Internasional Narita, Narita, Tokyo, Kamis (23/1/2020). Jepang meningkatkan pengamanan untuk mewaspadai penyebaran virus corona asal China. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan pembatasan masuk bagi pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan guna mencegah penularan virus Corona ke Indonesia.

Untuk wilayah Iran, pendatang yang dilarang ke Indonesia adalah dari Teheran, Qom, dan Gilan. Sedangkan, Italia dari Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Sementara, Korea Selatan di Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

"Jadi yang berasal dari tiga kota itu sementara ditolak," kata Jubir Pemerintah Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (7/6/2020).

Dia menambahkan, pembatasan tersebut dilakukan sementara. Tergantung dari dinamika wilayah itu apakah sudah tidak ada penularan atau masih belum aman terkait penyebaran virus Corona.

Sedangkan, pendatang dari luar kota tersebut masih diizinkan masuk ke Indonesia dengan syarat harus membawa sertifikat kesehatan dari otoritas setempat yang menyatakan dia tidak sakit Corona.

"Ini jadi hal mutlak. Bukan berarti setelah bawa serifikat tidak dikarantina, tetap akan dikarantinaan kesehatan kalau di dalam kondisi sakit dan sebagainya akan kita tolak," terang Yurianto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berlaku untuk WNI

peningkatan pengawasan dan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di bandara-bandara Angkasa Pura I
peningkatan pengawasan dan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di bandara-bandara Angkasa Pura I

Pembatasan tersebut juga berlaku bagi WNI yang datang dari tiga negara itu. Jika ingin bertolak ke tanah air, tetap harus dapat sertifikat kesehatan dari otoritas setempat dan dilakukan karantina.

"Di kota yang saya sebut tadi ada WNI kita artinya Ini juga berlaku untuk WNI yang tinggal di kota itu jadi bukan untuk warga kota itu saja siapapun warga negara lain yang tinggal di kota itu, itu yang kita dilarang," pungkasnya. 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya