Pemerintah Tambah 4 Hari Cuti Bersama 2020, Catat Tanggalnya

Pemerintah merevisi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Kesepakatan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Nomor 174/2020 dan Nomor 1/2020 yang ditandatangani Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan Kemenparekraf.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Mar 2020, 13:01 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2020, 13:01 WIB
Muhadjir Effendy
Usai menghadiri FGD Penanganan Bencana Banjir DKI Jakarta di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (2/3/2020), Menko PMK Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat tidak panik menyikapi kasus positif virus corona. (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah merevisi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Kesepakatan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Nomor 174/2020 dan Nomor 1/2020 yang ditandatangani Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan Kemenparekraf.

"Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya libur pada tahun 2020 ini dievaluasi kembali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (9/3/2020).

Pertimbangannya, kata Muhadjir, adalah memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Rapat telah memutuskan menambah empat hari libur pada 2020 yang semula 20 hari jadi 24 hari," kata Muhadjir.

Adapun tambahan empat hari libur yang telah disepakati itu adalah tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, 21 Agustus 2020 sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah, 30 Oktober Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Ini merupakan keputusan rapat bersama dan ditandatangani menteri terkait," kata Muhadjir.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Infografis

Infografis Cuti Bersama 2020 Tambah 4 Hari
Infografis Cuti Bersama 2020 Tambah 4 Hari (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya