Komisi III DPR Panggil Kapolri dan Menkumham terkait 49 WNA China di Kendari

Mulfachri mengatakan, rencana memanggil Kapolri dan Menkumham itu akan menjadi agenda pertama Komisi III DPR setelah berakhir masa reses pada 22 Maret 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2020, 15:22 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 15:22 WIB
Kedatangan TKA asal China di Bandara Halu Oleo Kendari, Minggu (15/3/2020).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Kedatangan TKA asal China di Bandara Halu Oleo Kendari, Minggu (15/3/2020).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjelaskan terkait 49 warga negara asing (WNA) asal China di Kendari yang menjadi polemik.

"Rapat Komisi III DPR kemarin (Selasa, 17/3) memutuskan akan memanggil Kapolri dan Menkumham," kata Mulfachri kepada para wartawan, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, pemanggilan itu terkait perbedaan pendapat antara Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam dengan Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan terkait informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 TKA asal China di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Minggu,15 Maret 2020.

Mulfachri mengatakan Komisi III DPR telah melaksanakan rapat internal pada Selasa, 17 Maret 2020 terkait persoalan WNA di Kendari itu, namun hanya sebagian yang datang karena bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Menurut dia, rencana memanggil Kapolri-Menkumham itu akan menjadi agenda pertama Komisi III DPR setelah berakhir masa reses pada 22 Maret 2020.

"Kita semua harus satu bahasa dalam isu COVID-19, jangan main-main dan jangan 'underestimate isu ini," ujarnya pula.

Sebelumnya, video kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, Sultra sempat beredar luas di masyarakat. Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam menyebut 49 TKA China yang baru tiba di Bandara Haluoleo itu merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi di Kabupaten Konawe.

Menurut Kapolda Sultra, para TKA tersebut dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.

Sementara itu, pernyataan Kapolda Sultra tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan yang menyatakan 49 TKA itu bukan TKA lama.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, China, dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hati-Hati Beri Informasi

Kalangan Komisi III DPR pun telah bereaksi atas persoalan ini, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi seluruh jajaran Polda Sultra terkait kekeliruan informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 TKA asal China di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Minggu. 15 Maret 2020.

Dia menilai misinformasi seperti itu jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran COVID-19 dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta aparat kepolisian berhati-hati memberikan informasi kepada masyarakat karena kalau salah, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan situasi tidak terkendali.

Dia menilai aparat kepolisian harus lebih bijak dalam menyikapi informasi dari masyarakat, sehingga pendekatan yang digunakan jangan asal tangkap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya