Liputan6.com, Jakarta Terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Adalah Ronny Bugis yang mendengarkan lebih dulu Jaksa Penuntut Umum membacakan terlebih dahulu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Fredik Adhar Syaripuddin menyebut yang mencari alamat Novel Baswedan adalah Rahmat Kadir Mahulette.
Advertisement
"Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat rumah Novel Baswedan dengan maksud untuk diserang dan menimbulkan luka berat sehingga Novel Baswedan tidak dapat menjalankan pekerjaannya," kata Fredik, Kamis (19/3/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sebut Novel Penghianat
Fredik mengatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mencap Novel Baswedan sebagai penghianat.
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)," ujar dia.
Fredik mengatakan, terdakwa akhrinya memperoleh alamat rumah Novel Baswedan dari internet.
"Rahmat Kadir Mahulette menemukan alamat Novel dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata dia.
Advertisement