Emas Milik Keponakan Setya Novanto dan 3 Terpidana Korupsi Lainnya, Laku Rp 400 Juta

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya Novanto dan pengusaha Made Oka Masagung telah dijatuhi vonis masing-masing 10 tahun penjara

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2020, 20:43 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 20:43 WIB
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo Diperiksa KPK
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi berjalan keluar gedung KPK seusai pemeriksaan, Jakarta, Selasa (10/4). Keponakan Setya Novanto itu diperiksa untuk melengkapi berkas kasus korupsi proyek E-KTP. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Kamis 19 Maret 2020 telah melelang barang rampasan negara dari empat terpidana korupsi senilai Rp 400.097.000. Salah satunya dari keponakan Setya Novanto.

"KPK bersama dengan perantaraan KPKNL Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang melalui internet secara terbuka (open bidding) dan berhasil memberikan pemasukan bagi kas negara dengan total Rp400.097.000," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (20/3/2020) seperti dilansir Antara.

Lelang tersebut sebagai tindak lanjut dari pengumuman lelang barang rampasan yang disampaikan oleh KPK melalui situs resminya tertanggal 11 Maret 2020.

Menurut dia, barang-barang rampasan negara yang dilelang tersebut terjual seluruhnya.

"Di antaranya berupa lima batang emas dengan berat masing-masing 100 gram dari terpidana Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, terpidana Mulyana, dan terpidana Budi Suharto," tutur Ali.

Untuk diketahui, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya Novanto dan pengusaha Made Oka Masagung telah dijatuhi vonis masing-masing 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Korupsi di Kemenpora

Sementara eks Deputi IV Kemenpora Mulyana merupakan terpidana perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 yang telah dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terkait perkara suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya