Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan sehubungan dengan merebaknya virus Corona atau Covid-19. Hal ini juga dilakukan oleh Cinema XXI yang menutup operasional di beberapa wilayah.
Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menyikapi kondisi yang terjadi saat ini.
Baca Juga
"Selain wilayah DKI Jakarta, kami juga menonaktifkan sementara beberapa bioskop kami di wilayah Malang, Bekasi, Samarinda, Kediri dan Banjarmasin guna mengikuti dan mematuhi keputusan Pemerintah Daerah setempat," ucap Dewinta kepada Merdeka.com, Sabtu (21/3/2020).
Advertisement
Penutupan sementara itu berlangsung sesuai arahan Pemprov DKI Jakarta, yang berlangsung selama dua pekan dari 23 Maret-5 April 2020.
"Kami akan terus memantau perkembangan yang ada dan akan tetap mematuhi setiap instruksi/keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah," lanjut Dewinta.
Selain itu, Dewinta menambahkan terkait pembelian tiket menggunakan aplikasi, penjualan tiket bioskop yang melalui mobile application (M-Tix) sedang dinonaktifkan sementara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tiket Sudah Dibeli
"Namun, jika penonton setia kami memiliki tiket yang sudah dibeli, dapat menghubungi Customer Service M-Tix untuk mendapatkan pengembalian saldo," tuturnya.
Reporter: Tri Yuniwati Lestari/Merdeka.com
Advertisement