Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tegal memberlakukan local lockdown untuk pencegahan penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19. Menko Polhukam Mahfud Md menilai, sikap itu tidak menyalahi aturan.
Menurut dia, sebelum wabah Corona terjadi, Indonesia sudah mengenal istilah karantina kewilayahan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga
"Itu memang kita mengenal istilah karantina kewilayahan artinya membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama," kata Mahfud saat jumpa pers di kantornya secara virtual, Jumat (27/3/2020).
Advertisement
Dia mengatakan Pemkot Tegal sudah melaporkan kebijakan dan pertimbangannya kepada pemerintah pusat. Namun sementara ini, pemerintah pusat masih mengkaji seperti apa pola dan format local lockdown yang hendak dilakukan di tengah wabah Corona ini.
"Ya mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah tapi formatnya belum jelas," lanjut Mahfud.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rampung Dalam Waktu Dekat
Oleh karena itu, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP), terkait pelaksanaan local lockdown atau karantina kewilayahan dalam wabah Corona ini.
"Jadi akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown, apa syaratnya, apa yang dilarang, apa yang boleh dilakukan dan bagaimana prosedurnya sedang disiapkan, insyaallah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan pemerintah agar ada keseragaman policy itu," Mahfud menandasi.
Advertisement
Arti Karantina Wilayah
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah adalah, "Pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."
Karantina wilayah ini diberlakukan ketika ada keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Seperti yang tercantum dalam Pasal 14 UU tersebut.
Pada pasal yang sama disebut, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan karantina wilayah di pintu masuk, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.