DKI Tambah 4 Usaha yang Ditutup selama Wabah Corona, Salon Kecantikan Salah Satunya

Empat usaha tersebut dinilai berpotensi dapat menyebabkan penularan virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Apr 2020, 11:45 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2020, 11:45 WIB
Penyemprotan Disinfektan di Kompleks Monas
Petugas pemadam kebarakan menyemprotkan cairan disinfektan di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (30/3/2020). Penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di pusat kota. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, ada penambahan jenis tempat usaha yang dilakukan penutupan sementara di tengah wabah Corona.

Dia menyebut empat usaha tersebut dinilai berpotensi dapat menyebabkan penularan virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," kata Cucu dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Empat lokasi yang ditutup sementara menurut Cucu yakni sebagai berikut:

1. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga

2. Gelanggang Rekreasi Olahraga

3. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut

4. Penyelenggaraan kegiatan MICE/Ballroom/ Balai pertemuan

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran terkait penutupan sejumlah tempat wisata dan hiburan malam. Penutupan tersebut sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19 akibat Corona.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Usaha Lainnya

Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Surat edaran itu bernomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus desease (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April 2020.

Kebijakan ini kemudian diperpanjang hingga 19 April 2020.

Adapun usaha yang ditutup sementara adalah:

1. Klub malam

2. Diskotek

3. Pub

4. Karaoke keluarga

5. Karaoke eksekutif

6. Bar

7. Griya pijat

8. SPA

9. Bioskop

10. Tempat bowling

11. Tempat bola sodok/biliar

12. Mandi uap

13. Seluncur

14. Arena ketangkasan manual/elektronik

Sebagaimana diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat signifikan sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Maret 2020.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan, jumlah kasus positif Covid-19 pada Jumat (3/4/2020) mencapai 1.986 kasus.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya