41 Napi Lapas Tuminting Dibawa ke Polda Sulawesi Utara

Menurut Tejo, para narapidana yang menjadi inisiator kerusuhan di Lapas Tuminting bakal dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Apr 2020, 07:10 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 41 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara diamankan ke Polda Sulawesi Utara. Mereka diduga terlibat kericuhan di Lapas pada Sabtu 11 April 2020.

Menurut Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Tejo Harwanto, dari 41 narapidana yang diamankan, 18 di antaranya diduga sebagai provokator.

"Telah diamankan sebanyak 41 narapidana termasuk 18 orang para provokator terjadinya kerusuhan, kesemuanya narapidana kasus narkoba," ujar Tejo dalam keterangan pers, Minggu 12 April 2020.

Tejo memastikan, para narapidana yang terlibat kerusuhan akan diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi. Menurut Tejo, para narapidana yang menjadi inisiator kerusuhan bakal dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Mereka akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut," kata dia.

Sementara itu, 137 narapidana Lapas Tuminting, Manado dipindahkan ke sejumlah lapas lain di wilayah Sulawesi Utara. Pemindahan itu sebagai imbas kerusuhan yang berujung kebakaran tempat itu pada Sabtu 11 April 2020.

"Karena sebagian blok hunian terbakar, maka 137 narapidana Lapas Manado telah dipindahkan ke lapas-lapas di wilayah Sulawesi Utara," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho

Ia merinci, dari 137 narapidana tersebut, 32 orang di antaranya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Bitung, 34 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tondano, dan 30 orang dipindahkan ke Lapas Kelas III Amurang, sedangkan 41 orang lainnya ditempatkan di Polda Sulawesi Utara.

Narapidana yang tetap di Lapas Tuminting berjumlah 296 orang. "296 narapidana tersebut adalah narapidana yang tidak terlibat kerusuhan, mereka dikembalikan ke Blok A, B dan C," ucap Nugroho.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyebab Rusuh di Lapas Tuminting Manado

Aparat kepolisian saat mengendalikan situasi di Lapas Tuminting Manado, Sabtu (11/04/2020).
Aparat kepolisian saat mengendalikan situasi di Lapas Tuminting Manado, Sabtu (11/04/2020).

Kabiro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono menyebut, ricuh yang terjadi di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara pada, Sabtu 11 April 2020 dipicu rasa ketidakadilan yang dirasakan narapidana kasus narkoba.

Menurut Bambang, para warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba di Lapas Tuminting juga ingin dibebaskan seperti narapidana lainnya karena pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan, sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).

Pembebasan narapidana lantaran Covid-19 tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

Bambang juga menyebut, alasan ricuh lainnya lantaran ada salah satu narapidana yang tak diizinkan melayat orangtuanya yang meninggal. Tak diizinkannya narapidana tersebut tak lain karena virus Corona.

Bambang menegaskan, tidak ada warga binaan di Lapas Tuminting yang melarikan diri saat peristiwa tersebut terjadi. Aparat keamanan hingga kini masih menjaga di sekitar kawasan Lapas.

"Informasi sementara, tidak ada warga binaan yang melarikan diri. Aparat keamanan siaga diluar lapas dalam rangka mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Bambang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya