Begini Tahap Penyaluran Bansos Corona Rp 600 Ribu dari Polri untuk 197 Ribu Lebih Sopir

Penyaluran Bansos akan dilakukan serentak di 34 provinsi yang terbagi dalam tiga tahapan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Apr 2020, 13:07 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 13:06 WIB
Transportasi Online
Polisi menjaga di depan Balai Kota Solo, Jateng, mengantisipasi bentrok susulan antara sopir taksi dan pengemudi GoJek. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Korlantas Polri mengeluarkan program bantuan sosial untuk mitra lalu lintas terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19. Tercatat ada 197 ribu lebih sopir berbagai angkutan transportasi yang menerima dana kemanusiaan tersebut.

Mereka terdiri dari para pengemudi bus, taksi, truk, angkot, ojek konvensional, andong, becak, kernet, bajaj atau bemo, hingga jasa rental di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam program Keselamatan 2020.

"Ada 197.256 orang yang sudah terdata oleh kepolisian di seluruh Polda untuk mendapat bantuan Program Keselamatan," Kakorlantas Polri Irjen IstionoIstiono dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).

Menurutnya bantuan tersebut berupa dana sosial sebesar Rp 600 ribu yang akan dibadikan selama 3 bulan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 Tahapan Penyaluran

Penyalurannya sendiri akan dilakukan serentak di 34 provinsi yang terbagi dalam tiga tahapan.

Tahap I mulai 15 April hingga 15 Mei 2020, tahap II mulai 16 Mei hingga 15 Juni 2020, dan tahap III mulai 16 Juni hingga 15 Juli 2020.

"Kami berharap program keselamatan ini dapat berjalan tertib dan peserta yang mendapatkan bantuan ini tepat sasaran," jelas dia.

Secara teknis, lanjut Istiono, pihaknya menggandeng Bank BRI untuk mengirim dana sosial tersebut melalui buku tabungan dan kartu debit. Hal itu demi tetap menerapkan physical distancing dan social distancing.

"Masyarakat yang mendapatkan bisa langsung menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Istiono. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya