Pasangan Kekasih Buronan Kasus Jambret di Tamansari Diringkus Polisi

Petugas mengenali pelaku saat melintas di depan Lawson Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2020, 14:03 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 14:03 WIB
Polda Metro Jaya Ringkus 539 Tersangka Hasil Operasi Nila 2018
Ilustrasi. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, membekuk sepasang kekasih yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penjambretan di Jalan Mangga Besar Raya, Kamis (16/4/2020) malam.

Pelaku tersebut berinisial FA (23), warga Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, bersama kekasihnya berinisial RI. Mereka beraksi sekitar bulan April 2018 pada pagi hari di di Fly Over Asemka.

"Korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Sumarni, yang berboncengan menggunakan ojek dari Stasiun Angke menuju Kota Tua," Kapolsek Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Ghafur menjelaskan, korban bermaksud berangkat kerja sekitar pukul 07.00 WIB. Sewaktu korban melewati Fly Over Asemka, pelapor dipepet oleh dua orang tidak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Setelah dipepet, korban terjatuh bersama ojeknya sehingga korban mengalami luka-luka di wajah dan lutut serta barang milik korban di dalam tas dibawa pelaku," ujar dia seperti dikutip Antara.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dicky Fertoffan Bachriel mengatakan, anggotanya mengamankan dua DPO pelaku jambret yang menjadi buron selama dua tahun, setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang tampak dari layar CCTV.

Pelaku yang melakukan aksinya bersama dengan kekasihnya, pada akhirnya dikenali anggota piket Opsnal Teskrim. Petugas mengenali pelaku saat melintas di depan Lawson Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat

"Saat penjambretan, diketahui FA (23) mengendarai kendaraan sedangkan kekasihnya seorang perempuan yang melakukan aksi penjambretan" ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dijerat Pasal Pencurian

Pelaku dibawa ke Polsek Metro Taman Sari guna dilakukan proses penyidikan, dan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya