5 Hari PSBB di Jakarta, Polisi Sebut Ada 12.606 Pelanggar

Sementara, untuk Jumat 17 April 2020, jumlah pelanggar PSBB ada sebanyak 3.990 pengendara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Apr 2020, 12:02 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2020, 12:01 WIB
Hari Pertama PSBB Tangerang Raya, Kendaraan Masuk Tangsel Diperiksa
Antrean kendaraan yang hendak menjalani pemeriksaan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada check point di Jalan RE Martadinata, perbatasan dengan wilayah Bogor, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya melakukan PSBB hingga 3 Mei 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mencatat hingga 17 April 2020 jumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mencapai 12 ribu pengendara. Pelanggaran paling dominan adalah tidak menggunakan masker.

"Total selama lima hari ada 12.606 pelanggaran teguran," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2020).

Sambodo menyebut, akumulasi total pengendara tanpa masker sejak 13 April 2020 tercatat sebanyak 7.631 pengendara.

Adapun jenis pelanggaran lainnya yang cukup besar adalah pengendara dengan jumlah penumpang melebihi 50 persen dengan kapasitas kendaraan sebanyak 2.607 kasus.

"Sepeda motor yang berboncengan tidak satu KTP 896 kasus, tidak menggunakan sarung tangan saat berkendara 722 kasus, ojol yang berpenumpang itu ada 140 pelanggaran teguran," jelas dia.

Sementara, untuk Jumat 17 April 2020, jumlah pelanggar PSBB ada sebanyak 3.990 pengendara. Ada delapan kategori pelanggaran pengendara yang telah ditetapkan kepolisian selama PSBB.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Pakai Masker

Dimulai dari ojek online atau ojol berpenumpang, pengendara tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh tinggi, motor berboncengan tidak satu KTP, jumlah penumpang mobil harus 50 persen, jarak penumpang, dan jam operasional kendaraan umum.

"Kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di PSBB," ucap Sambodo. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya