Bandung Raya Berlakukan PSBB Hari Ini

Dalam pelaksanaan PSBB semua hal yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, telah dirincikan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020.

oleh Muhammad Ali diperbarui 22 Apr 2020, 06:04 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 06:04 WIB
Yana Mulyana
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali bekerja antara lain melantik 24 pejabat fungsional di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (7/4/2020). (Humas Kota Bandung)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ini, Rabu (22/4/2020).

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pihaknya bersama seluruh instansi terkait telah merampungkan persiapan serta pematangan terakhir sebelum PSBB diberlakukan.

"Tadi finalisasi persiapan pelaksanaan PSBB besok (hari ini), hadir semua dinas dan instansi terkait terutama yang besok akan berada di lapangan," kata Yana usai rapat koordinasi di Polrestabes Bandung di Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020), seperti dikutip dari Antara.

PSBB di Bandung Raya tersebut, bakal dimulai Rabu (22/4) pukul 00.00 WIB. Dalam pelaksanaan PSBB semua hal yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, telah dirincikan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020.

Selama persiapan, kata Yana, seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung telah memperhatikan evaluasi dari daerah lain yang lebih dahulu melaksanakan PSBB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berjalan Efektif

Ia berharap pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, khususnya di Kota Bandung dapat berlangsung secara optimal tanpa adanya perpanjangan.

"Kita juga belajar dari PSBB di wilayah lain yang sudah lebih dahulu, di Bodebek dan Tangerang, apa yang jadi kelebihan dan kekurangan di sana, mudah-mudahan tadi kita evaluasi InsyaAllah besok kita melaksanakan PSBB ini dengan baik," katanya.

Dalam pelaksanaan PSBB, menurutnya, hal yang paling penting adalah bagaimana masyarakat bisa berdisiplin menaati aturan yang ada. Karena, satu orang pun mempunyai potensi sebagai penyebar virus meski tanpa gejala.

"Makanya menjadi penting PSBB selama 14 hari untuk memutus (penyebaran), kalau ini tidak dilakukan secara serempak, hari ke 13 misalnya ada yang bandel dan berisiko tertular, PSBB ini akan bisa diperpanjang 14 hari lagi," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya