Anies Teken Keputusan Gubernur soal Pemberian Bansos Selama PSBB

Dalam Kepgub itu juga diatur isi paket Bansos yaitu beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan diri.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2020, 12:23 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 12:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pelaksanaan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada warga selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan gubernur itu ditandatangani Anies pada 16 April 2020.

Dalam Kepgub itu, tertuang bahwa jumlah penerima Bansos Pemprov selama masa PSBB atas penanggulangan virus Corona atau Covid-19 sebanyak 1.194.643 kepala keluarga.

Jumlah ini berbeda dari pernyataan yang kerap disampaikan oleh Dinas Sosial bahwa target kepala keluarga penerima Bansos sebanyak 1,2 juta.

Kemudian, dalam Kepgub itu juga diatur isi paket Bansos yaitu beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan diri.

Nilai paket Bansos sebagaimana diatur dalam Kepgub sebesar Rp 149 ribu. Alokasi Bansos berasal dari APBD DKI 2020 dan sumber anggaran lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ombudsman DKI Desak Anies Segera Terbitkan Kepgub Penerima Bansos Covid-19

Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan PSBB
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Kepala perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk distribusi bantuan sosial selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Teguh mengatakan, Kepgub menjadi penting agar tidak ada kesemrawutan distribusi.

Teguh menilai, pemberian bansos menjadi berantakan karena data yang dijadikan landasan bagi Pemprov DKI tidak jelas. Jika Kepgub diteken, kata Teguh, akan jelas sumber data yang dijadikan Pemprov sebagai rujukan untuk memberikan bantuan.

"Datanya masih simpang siur, data yang dipergunakan di Kemensos atau dari Dinkes, nah itu dia data yang dipakai itu yang mana, seharusnya itu diatur dalam Kepgub dan belum ada, jadi kalau Bansos dalam Pergub 33/2020 itu sudah ada dasar hukumnya pasal 21 ayat 1, 2 itu memperbolehkan memberikan Bansos, dalam masa kedaruratan itu dibolehkan dengan catatan tidak untuk memperkaya diri sendiri," jelas Teguh, Selasa (21/4/2020).

Terhitung sejak Kamis 9 April Bansos mulai didistribusi, seharusnya menurut Teguh, Kepgub sudah diterbitkan oleh Anies Baswedan. Setidaknya, imbuh Teguh, Kepgub diterbitkan 7 hari setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB diumumkan. Pergub tentang PSBB diterbitkan pada Jumat 10 April.

Teguh mengaku tidak terkejut mengenai sistem pendataan di Indonesia baik pemerintah tingkat pusat maupun provinsi, kabupaten/kota. Meski demikian, Teguh mendesak agar tidak berlarut-larut sengkarut penerima Bansos.

"Kami harapakan minggu depan DKI sudah mengeluarkan Kepgub penerima Bansos dan kriteria penerima," kata dia.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdek

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya