Ombudsman DKI Desak Anies Segera Terbitkan Kepgub Penerima Bansos Covid-19

Teguh menilai, pemberian bansos menjadi berantakan karena data yang dijadikan landasan bagi Pemprov DKI tidak jelas.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2020, 12:31 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 12:26 WIB
Kemensos
Kemensos mempercepat penyaluran Bansos Sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). (Dok. Kemensos)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk distribusi bantuan sosial selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Teguh mengatakan, Kepgub menjadi penting agar tidak ada kesemrawutan distribusi.

Teguh menilai, pemberian bansos menjadi berantakan karena data yang dijadikan landasan bagi Pemprov DKI tidak jelas. Jika Kepgub diteken, kata Teguh, akan jelas sumber data yang dijadikan Pemprov sebagai rujukan untuk memberikan bantuan.

"Datanya masih simpang siur, data yang dipergunakan di Kemensos atau dari Dinkes, nah itu dia data yang dipakai itu yang mana, seharusnya itu diatur dalam Kepgub dan belum ada, jadi kalau Bansos dalam Pergub 33/2020 itu sudah ada dasar hukumnya pasal 21 ayat 1, 2 itu memperbolehkan memberikan Bansos, dalam masa kedaruratan itu dibolehkan dengan catatan tidak untuk memperkaya diri sendiri," jelas Teguh, Selasa (21/4/2020).

Terhitung sejak Kamis 9 April Bansos mulai didistribusi, seharusnya menurut Teguh, Kepgub sudah diterbitkan oleh Anies Baswedan. Setidaknya, imbuh Teguh, Kepgub diterbitkan 7 hari setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB diumumkan. Pergub tentang PSBB diterbitkan pada Jumat 10 April.

Teguh mengaku tidak terkejut mengenai sistem pendataan di Indonesia baik pemerintah tingkat pusat maupun provinsi, kabupaten/kota. Meski demikian, Teguh mendesak agar tidak berlarut-larut sengkarut penerima Bansos.

"Kami harapakan minggu depan DKI sudah mengeluarkan Kepgub penerima Bansos dan kriteria penerima," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Tepat Sasaran

Pendistribusian Bansos berlangsung sejak 9 April hingga 24 April untuk 1,2 juta warga DKI. Bentuk Bansos berupa kebutuhan pokok yakni beras 5 kg 1, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 liter, 1 pouch, biskuit 2 bungkus, serta masker kain 2 pcs, sabun mandi 2 batang.

Pemprov DKI juga menegaskan tidak ada bantuan berupa uang tunai. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kasus distribusi Bansos yang umummya dianggap tidak tepat sasaran.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya