Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Buruh akan memutuskan apakah tetap aksi demo May Day atau tidak setelah menunggu sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga
Selain Andi, Jokowi juga mengundang Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban
Advertisement
"Kita menunggu pengumuman Presiden dulu. Kami sudah mengerti apa yang akan disampaikan tapi biar Presiden yang akan menyampaikan," tutur Andi Gani kepada wartawan usai bertemu Jokowi di Istana.
Menurut dia, Jokowi akan mengumumkan sikapnya terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam waktu dekat. Meski begitu, Andi Gani enggan mengungkapkan apa sikap Jokowi tersebut.
"Kita menunggu saja pengumuman yang mungkin langsung disampaikan Presiden, kami tidak boleh bicara di sini. Presiden akan menyampaikan langsung keputusan beliau mengenai omnibus law," ucap dia.
"Kemungkinan besok akan disampaikan (Presiden) mengenai omnibus law," sambung Andi Gani.
Â
Jutaan Buruh Menunggu
Dia menyatakan, sikap Jokowi terhadap pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut telah ditunggu-tunggu oleh jutaan buruh. Dalam pertemuan itu, tiga pimpinan serikat buruh juga memberikan sejumlah masukan soal omnibus law klaster ketengakerjaan karena merugikan nasib buruh.
"Kita ingin serikat buruh bisa dilibatkan secara lebih aktif dalam pembahasan dan Presiden mendengar dengan sangat-sangat baik," ujar Andi Gani.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.
Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah menolak omnibus law, menolak PHK dan meliburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.
Advertisement