Gugus Tugas Covid-19 DKI: Hasil Evaluasi, Pemprov Akan Perpanjang PSBB

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB pada, Jumat 10 April 2020

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2020, 18:22 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 11:23 WIB
FOTO: Dampak Pandemi COVID-19, Pengojek Sepeda Kian Sulit Cari Penumpang
Pengojek sepeda menunggu penumpang di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Penghentian sementara aktivitas sebagian besar pertokoan dan perkantoran seiring pelaksanaan WFH dan PSBB berimbas pada sulitnya pengojek sepeda mencari penumpang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pertimbangan ini setelah adanya evaluasi.

"Berdasarkan hasil evaluasi, Pemprov berencana untuk melanjutkan pemberlakuan PSBB," ujar Ketua Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto, Rabu (22/4/2020).

Namun, Catur tidak menjelaskan lebih detail mengenai rencana perpanjangan masa PSBB.

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB pada, Jumat 10 April 2020. Ada beberapa kegiatan yang dilarang penyelenggaraannya, namun ada juga sejumlah sektor yang masih diperbolehkan berjalan seperti biasa. Penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam Pergub itu, diatur aktivitas yang dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah yakni;

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.

2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

3. Menutup seluruh fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.

4. Kegiatan sosial budaya.

5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.

6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.

7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.

8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Sementara 8 sektor yang dikecualikan dari PSBB adalah

1. Sektor kesehatan.

2. sektor pangan, makanan dan minuman.

3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

9. Delivery barang.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

25 Perusahaan Ditutup, 190 Diberi Peringatan

Begini Suasana Arus Lalu Lintas Jakarta Hari Ke-11 PSBB
Arus lalu lintas di jalan tol dalam kota dan Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat volume arus lalu lintas Ibu Kota relatif berkurang, meskipun masih ditemukan kemacetan di sejumlah titik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, pihaknya telah menutup 25 perusahaan yang masih menjalankan aktivitas selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia menyebut jumlah tersebut merupakan data pelaksanaan sidak hingga Jumat, 17 April 2020 di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta.

"Sampai Jumat, ada 25 perusahaan ditutup sementara dan 190 perusahaan diberikan peringatan atau pembinaan," kata Andri saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (18/4/3020).

Rinciannya yakni 54 perusahaan di Jakarta Pusat, 45 perusahaan di Jakarta Barat, dan 33 perusahaan di Jakarta Utara. 

Kemudian ada 38 perusahaan di Jakarta Timur, 41 perusahaan di Jakarta Selatan, serta 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.

Dia menjelaskan, sanksi penutupan sementara tersebut diberikan kepada sektor usaha yang tidak dikecualikan berdasarkan Pergub PSBB yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Sementara itu, untuk perusahaan yang diberikan peringatan atau pembinaan yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau pun perusahaan yang diberi izin oleh Kementerian Perindustrian.

"Kami lakukan teguran apabila menemui perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya