Larangan Mudik, Kapal di Merak Dikurangi hingga Bus AKAP Berhenti Beroperasi

Jika biasanya sebanyak 34 unit kapal yang beroperasi, maka akan dikurangi menjadi 22 kapal.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 24 Apr 2020, 06:17 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 06:17 WIB
Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)
Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Cilegon - Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, Banten, tidak lagi melayani penyeberangan untuk penumpang per hari ini. Hal ini menyusul larangan mudik yang mulai berlaku sejak dini hari tadi.

Untuk itu, jumlah kapal Roll On-Roll Off (RoRo) akan dikurangi. Jika biasanya sebanyak 34 unit kapal yang beroperasi, maka akan dikurangi menjadi 22 kapal.

"Tinggal 22 kapal dari biasa nya 34 kapal. Nantin kita evaluasi lagi, kita diskusikan lagi," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo ditemui di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (23/04/2020).

Meski jumlah kapal yang beroperasi berkurang, namun seluruh dermaga di Pelabuhan Merak akan tetap beroperasi seperti biasa. Semua kapal yang beroperasi nantinya hanya diperbolehkan mengangkut truk dan barang kebutuhan sembako.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat tetap terpenuhi di Pulau Sumatera maupun Pulau Jawa. Sehingga tidak terjadi kelangkaan bahak pokok.

"Jika muatan (kapal) rendah dan tidak mau melayani, kami tidak memberikan sanksi. Mereka (kapal) tetap memuat logistik, kalau mereka keberatan dan menarik diri, tidak diberi sanksi," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Operasi Ketupat

Begitupun bus atau angkutan umum lainnya yang melayani rute keluar Provinsi Banten, akan berhenti beroperasi selama adanya larangan mudik. Sehingga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan berhenti total melayani penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar provinsi.

Operasi ketupat untuk pencegahan mudik dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 akan berlangsung sejak Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mendatang.

"Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Khusus AKAP tidak akan diperbolehkan beroperasional, baik dari arah timur maupun dari barat, akan dilakukan penyekatan," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, ditempat yang sama, Kamis (23/04/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya