BPTJ: Kendaraan Umum dan Pribadi Bisa Melintas Antarwilayah Jabodetabek Selama PSBB

Meski dibolehkan melintas, masyarakat diminta tetap mematuhi aturan berkendara saat pelaksanaan PSBB.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Apr 2020, 12:13 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2020, 12:12 WIB
Menengok Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI Jakarta
Petugas gabungan dari Polisi, Dishub, dan Satpol PP mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyatakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum perkotaan masih dapat melintas antarwilayah di Jabodetabek meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.

Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

"Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi atau pun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi, begitu pula sebaliknya," kata Polana dalam keterangan pers, Sabtu (25/4/2020).

Kendati begitu, dia menegaskan agar masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berkendara saat pelaksanaan PSBB. Atau tetap melaksanakan physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

Sesuai dengan Permenhub Nomor 18, jumlah penumpang yang melintas di wilayah Jabodetabek dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan sebenarnya.

"Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu atau jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing. Untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB. Kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PSBB Jilid II

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan berlangsung hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari, mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya