Kasus Penghinaan Presiden, Tim Hukum: Ali Baharsyah Tidak Dijerat Pasal Pornografi

Chandra mengaku pihaknya merasa keberatan dengan tuduhan polisi yang menyebut dan menunjukkan bukti seakan mengarah kepada pasal pornografi.

oleh Yopi Makdori Diperbarui 26 Apr 2020, 11:12 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2020, 11:12 WIB
Ilustrasi penghinaan presiden
Ilustrasi... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Chandra Purna Irawan, Kuasa Hukum tersangka kasus penghinaan Presiden, Alimudin Baharsyah (AB), membatah polisi menjerat kliennya dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berdasarkan Surat Nomor: B/30/IV/2020/Ditpidsiber tanggal 1 April 2020, Perihal Dimulainya Penyidikan, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59/IV/2020/Ditsiber, Tentang Status Tersangka, Surat Nomor : SP.Han/2.3/IV/2020/Ditsiber, tentang Perintah Penahanan, didalamnya tak ada satupun pasal yang memuat status tersangka berdasarkan UU Pornografi.

Chandra mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didampingi oleh tim hukum LBH Pelita Umat, tidak ada satupun materi pertanyaannya terkait pornografi dan tidak ada satupun bukti hukum baik berupa file atau penayangan video atau gambar yang memuat pornografi.

"Kami tim hukum LBH Pelita Umat menjamin 100 persen bahwa Alimudin Baharsyah disidik dalam kasus yang sama sekali tidak terkait tindak pidana pornografi," tegasnya kembali.

Chandra mengaku pihaknya merasa keberatan dengan tuduhan polisi yang menyebut dan menunjukkan bukti seakan mengarah kepada pasal pornografi.

"Kami mengecam tindakan Mabes Polri yang mengumumkan informasi tentang sejumlah bukti terkait pornografi, padahal materi dan pasal terkait pornografi tak pernah muncul dalam surat dimulainya penyidikan, surat ketetapan tersangka, surat penahanan, dan tak pernah disingung dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkapnya.

Chandra menduga bahwa pihak kepolisian telah melakukan pembunuhan karakter terhadap Alimudin atau Ali.

Menurut Chandra, tindakan ini selain tidak berdasar hukum juga merupakan tindakan yang sangat jahat, tidak profesional, tidak bertanggung jawab dan justru berpotensi meruntuhkan wibawa dan kehormatan institusi Polri.

 

Promosi 1

Dugaan Makar

Ia mengatakan bahwa persoalan utama kiennya justru pada tuduhan makar melalui Facebook berdasarkan pasal 107 KUHP. Berulang kali Penyidik memperlihatkan sejumlah screenshoot berisi video tentang dakwah khilafah dalam proses pemeriksaan (BAP).

"Faktor utama yang menyebabkan Saudara Alimudin Baharsyah ditangkap adalah karena konsisten mendakwahkan khilafah, sedangkan pasal lainnya hanyalah pasal ikutan. Alimudin rutin mengunggah video seruan untuk menerapkan khilafah melalui sosial media termasuk Facebook. Karena itulah ditetapkan sebagai tersangka makar melalui sosial media Facebook," tandasnya.

Saat dihubungi mengenai hal ini, sampai saat ini pihak kepolisian belum meresponsnya.

Sebelumnya diketahui, AB atau Alimudin Baharsyah diciduk Dittipidsiber Bareskrim Polri pada  Jumat (3/4/2020). Ia ditangkap terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. AB juga dituding menyimpan file yang bermuatan pornografi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya