Perludem: Penundaan Pilkada karena Pandemi Corona Bisa Langsung Diputuskan KPU

Titi mengatakan, penundaan Pilkada dalam kondisi ini lebih baik bisa diputuskan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Apr 2020, 18:05 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi – Kotak suara Pilkada serentak. (Istimewa/Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Kotak suara Pilkada serentak. (Istimewa/Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Pandemi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia masih belum bisa dipastikan kapan akan selesai. Namun, hal ini sudah menganggu pelaksanaan Pilkada 2020. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, penundaan Pilkada dalam kondisi ini lebih baik bisa diputuskan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

"Untuk penundaan dan keputusan melanjutkannya ada pada KPU. Itu usulan kami," kata Titi saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Adapun, dia mengusulkan itu dimasukan ke dalam RUU Perppu Pilkada yang disebut tengah disusun oleh pemerintah.

"Penetapan penundaan dan pelaksanaan seluruh Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan  dilakukan oleh KPU dalam hal penundaan Pemilihan meliputi 40% atau lebih jumlah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Titi, berdasarkan bunyi klausul yang diusulkannya.

Selain itu, kata dia, keputusan untuk menunda langsung Pilkada oleh KPU Pusat, tanpa melalui usulan KPU di tingkat daerah.

"Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan mengalami bencana alam/non alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya berdasarkan keputusan lembaga yang berwenang, KPU dapat melakukan penetapan penundaan serta pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan tanpa melalui usulan dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Titi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya