Polisi Segera Panggil Pemilik 15 Agen Perjalanan yang Nekat Bawa Pemudik

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya menahan 15 mobil travel gelap atau travel liar di pos penyekatan yang berada di Cikarang Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2020, 10:08 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2020, 10:08 WIB
Cegah Warga Mudik, Polres Bogor Dirikan Pos Pengawasan
Polantas Polres Bogor mengatur lalu lintas yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor melakukan penyekatan di perbatasan dengan Cianjur yaitu Pos Rindu Alam dan perbatasan Sukabumi di Pos Cigombong. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera menindaklanjuti dengan pemanggilan setelah 15 agen perjalanan gelap ditemukan mengangkut penumpang mudik.

"Nanti kita akan panggil (pemilik travel), sementara kendaraan kita tahan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Sambodo tak menjelaskan kapan akan dipanggil, namun ia menegaskan kalau para pemilik bukan hanya melanggar aturan pemerintah terkait larangan mudik di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran UU Lalu Lintas, yaitu Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp 500 ribu," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 mobil travel gelap atau travel liar di pos penyekatan yang berada di Cikarang Barat. Sejumlah mobil tersebut diamankan pada Jumat (1/5/200) lalu mulai dari pukul 21.00-24.00 WIB.

"Dalam waktu 3 jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya untuk tujuan ke Jabar, Jatim dan Jateng," kata Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu kemarin.

Sambodo menyebut, setiap penumpang dengan tujuan berbeda-beda itu dikenakan tarif bervariasi. Mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per orang.

"Mereka tiap penumpang itu ditarik antara Rp 300 ribu sampe Rp 500 ribu," sebutnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasang Iklan di FB dan WA

Cara sopir travel mencari penumpang dengan memasang sebuah iklan di media sosial Facebook dan juga Whatsapp. Modus ini yang juga dilakukan oleh mobil travel sebelumnya yang pernah diminta putar balik petugas di Pos PAM penyekatan di Kedung Waringin, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.

"Ini sama modusnya dengan yang kita tangkap kemarin bahwa mereka mengiklankan itu melalui media sosial ada yang melalui FB dan yang melalui WA. Kemudian sehingga kita ketahui, kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang Barat tadi malam," ujarnya.

 

Reporter: Ronald/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya