Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku masih terus berjalan.
"Saat ini perkara tersangka HAR (Harun Masiku) masih berjalan di tingkat penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).
Baca Juga
Ali menyatakan, meski Harun Masiku hingga kini masih belum ditemukan, perkara ini tetap berjalan bahkan di tingkat peradilan pertama. Diketahui, proses hukum terhadap tersangka Saeful Bahri tengah berjalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Advertisement
Apalagi, dalam dakwaan Saeful Bahri tertuang Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang menyebut perbuatan Saeful Bahri dilakukan secara bersama-sama dengan Harun.
Terkait dengan kabar yang menyebut Harun Masiku sudah meninggal, Ali tak berkomentar lebih jauh. Namun Ali memastikan pihak lembaga antirasuah tak akan menggunakan Pasal 40 UU KPK yang mengatur soal penghentian proses penyidikan.
"Jadi sekalipun tersangka Harun belum tertangkap saat ini, perkaranya terus berjalan, tidak ada penghentian penyidikannya," tegas Ali.
Ucapan Koordinator Maki
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini jika Harun Masiku telah meninggal dunia. Keyakinan Boyamin ini lantaran dirinya tak pernah mendapat informasi apapun terkait keberadaan Harun.
"Dasarku adalah untuk kasus Nurhadi hampir setiap minggu datang informan menemui aku dengan informasi-informasi baru. Kalau Harun Masiku tidak ada kabar apapun, sehingga aku yakin sudah meninggal," kata Boyamin.
Boyamin juga meyakini bahwa KPK sendiri tak tahu keberadaan Harun. "Sekali lagi baru sebatas keyakinan, belum ada bukti valid," kata Boyamin.
Advertisement