Tak Hanya Ahok, KPK Periksa 7 Pejabat Pertamina Lainnya

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina dan sejumlah pejabat perusahaan plat merah itu sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 pada Kamis 9 Januari 2025.

oleh Tim News diperbarui 10 Jan 2025, 14:30 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2025, 14:30 WIB
Korupsi LNG Pertamina, Ahok Diperiksa Sebagai Saksi
KPK memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) 2011-2014. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina dan sejumlah pejabat perusahaan plat merah itu sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 pada Kamis 9 Januari 2025.

"Didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina ditahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan DEKOM kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG pertamina tersebut," kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/1/025).

Selain Ahok, ada tujuh pejabat PT Pertamina yang dipanggil adalah Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, kemudian Direktur Pengolahan PT Pertamina Charisna Damayanto, lalu ada Ellya Susilawati.

"⁠Edwin (Business Development Manager PT Pertamina), Didalami terkait kajian Pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko)," sebut Tessa.

Lebih lanjut dua saksi lainnya yakni Dody Setiawan dan Nanang Untung didalami perihal transaksi penjualan LNG dan proses pembeliannya di tahun 2012.

Sebelumnya, Ahok menjelaskan bukan pertama kali dirinya dipanggil, di mana bersaksi juga untuk kasus yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan.

Kasus korupsi LNG yang menyeret Karen terjadi pada rentang waktu 2011-2021. Hal bertepatan pada saat Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama tahun 2019-2024.

"Ini kasus LNG bukan di jaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komisaris Utama, itu aja sih," ungkap Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2025).

Terkuak di Tahun 2020

Ahok mengungkapkan, kasus ini terkuak pada awal tahun 2020. Di mana Karen dianggap telah memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020," jelas Ahok.

Namun demikian Ahok enggan merinci berapa banyak pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik selama diperiksa. 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya