Kebijakan Baru Dana BOS dan BOP, Kemendikbud Imbau Sekolah Segera Sesuaikan RKAS

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler berlaku sejak April sampai dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

oleh stella maris pada 05 Mei 2020, 19:19 WIB
Diperbarui 05 Mei 2020, 20:17 WIB
Komponen Pembiayaan Dana BOS
Komponen Pembiayaan Dana BOS.

Liputan6.com, Jakarta Sejalan dengan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau satuan pendidikan, untuk segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Penyesuaian itu dilakukan guna menghadapi kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

"Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS silahkan langsung digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas. Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru," demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdas Dikmen) Hamid Muhammad, pada Gelar Wicara RRI Pro 3 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring), di Jakarta, Jumat (24/4).

Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Wardani Sugiyanto menyampaikan pihaknya telah melakukan penyesuaian seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.

"Kami melakukan perubahan RKAS yang lebih lanjut diinput ke aplikasi. Misalnya dengan pengalihan dana ujian. Dananya tidak digunakan karena tidak ada pengawasan ujian, maka itu dialihkan untuk pencegahan Covid-19 seperti pembelian pulsa kuota internet untuk menunjang pembelajaran via daring. Proses ini dinilai lebih cepat," jelas Wardani.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku sejak April sampai dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Sejak itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, segera melakukan penyesuaian yaitu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah terkait perubahan RKAS.

Pada pencairan dana BOS tahap pertama, program yang tidak bisa berjalan seperti ujian akhir semester dan kegiatan pengawasan lain, dananya dialihkan untuk kuota pulsa guru honorer, membayar honor guru honorer serta penyiapan penanggulangan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, dan pengadaan tempat cuci tangan. 

"Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya akan kami lakukan pada pencairan BOS tahap 2," ucap Wardani.

Realisasi Pencairan Dana BOS dan BOP

Pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai hari ini (24/4) sudah mencapai 99 persen. 

"Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua," terangnya

Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan pendidikan.

"Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48 persen, sisanya masih dalam proses,” jelas Hamid sembari menjelaskan bahwa Kemendikbud terus memfasilitasi percepatan pencairannya dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

Dilanjutkan Hamid, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. 

"Acuannya tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer kita lepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan," terang Hamid.

"Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah," imbuhnya.

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Bandung, Jawa Barat, Suryana mengapresiasi kebijakan baru Kemendikbud dalam penggunaan dana BOS pada masa Pandemi Covid-19. Ia menilai dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah.

"Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah keluarnya aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan," katanya dengan antusias.

Suryana beserta jajarannya siap bertanggung jawab atas segala keputusan berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Saat ini sekolahnya sudah memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas. Eksekusinya akan segera dilakukan. Adapun Tenaga honorer yang dibayarkan honornya menggunakan dana BOS adalah yang sudah tercantum di data pokok pendidikan (dapodik).

"Saat ini dana BOS tahap 1 sudah digunakan untuk hand sanitizer dan disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak berlebihan. Untuk guru honorer bisa dibayarkan di bulan April," jelas Suryana.

Dengan kondisi darurat Covid-19 saat ini, sekolah, menurut Suryana, harus melakukan perubahan RKAS karena dana BOS bisa digunakan untuk pembelian subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. "Sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan kuota tersebut,” ucapnya.

Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya.

Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisir penyimpangan dana BOS. Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.

"Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud). Hal ini sudah kita lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah," ungkap Hamid.

Ditambahkan Hamid, meski diberikan fleksibilitas, tidak dibenarkan jika dana BOS digunakan untuk membeli sembako. Hal tersebut tidak tertulis di dalam Permendikbud yang baru.

"Pengadaan sembako untuk masyarakat menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). (Dana BOS) jangan dipakai untuk (membeli) sembako," imbuhnya.

 

(*)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya