Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan surat peringatan (SP) terhadap enam usaha di bidang pariwisata yang melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait virus corona Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, surat peringatan diberikan lantaran enam usaha di bidang pariwisata tersebut masih beroperasi saat pelaksanaan PSBB.
Baca Juga
"Surat peringatan ada enam surat yang kami sudah keluarkan, pelanggarannya bukan cuma sejak PSBB. Itu sejak ketika kita buat surat edaran untuk tempat hiburan dan restoran untuk tutup mulai 23 Maret," kata Cucu saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Advertisement
Sebelum mendapatkan surat peringatan, kata Cucu, lokasi usaha itu sudah mendapatkan teguran secara lisan. Kendati begitu Cucu enggan menyebutkan nama industri apa saja yang menerima SP dari Pemprov DKI Jakarta lantaran melanggar PSBB.
"Ada beberapa restoran yang barnya masih buka. Terus ada salon yang kita minta tutup masih buka, lebih dari 100 sih hasil dari patroli," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
3.964 Perusahaan Terapkan WFH
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, sebanyak 3.964 perusahaan telah menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Dia menyebut tiga ribuan perusahaan itu memiliki tenaga kerja sebanyak 1.060.051 orang. Sedangkan imbauan untuk pelaksanaan WFH sudah sejak dari 16 Maret 2020.
"Dari data tersebut sebanyak 1.365 perusahaan sudah menutup total operasi perusahaan dengan jumlah karyawan yang menerapkan WFH sebanyak 183.849 orang," kata Andri dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
Selanjutnya ada pula perusahaan yang menutup sebagian saja kegiatan usahanya. Perusahaan itu berjumlah 2.599 dengan tenaga kerja sebanyak 876.202 orang.
Advertisement