1.049 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Waisak

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2020, 11:45 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 09:23 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Kehidupan napi di penjara seperti alam liar

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 narapidana Buddha di seluruh Indonesia dalam memperingati Hari Raya Waisak, Kamis (7/5/2020).

Remisi juga diberikan kepada 146 napi lainnya berupa remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 104 narapidana mendapat remisi 2 bulan. 

Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," kata Reynard dalam siaran pers yang diterima, Kamis.

 

Kurangi Jatah Makan

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi,  menambahkan, pemberian remisi khusus ini menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 606.135.000.

Katanya, narapidana terbanyak mendapat remisi khusus dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.

"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," ujar Yunaedi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya