Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menanggapi terkait adanya kesan kelonggaran dalam Surat Edaran Gugus Tugas No 4/2020 terkait kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dia menjelaskan, surat tersebut memberikan pengecualian pembatasan perjalanan di mana mudik tetap dilarang.
"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," tegas Pratikno dalam pesan singkat, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga
Dia mengatakan, surat edaran tersebut berisi tentang teknis Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri dalam rangka penanganan Covid-19.
Advertisement
Dia menjelaskan, orang yang bisa melakukan perjalanan harus memiliki kriteria yaitu orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan. Seperti, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanana kesehatan darurat seperti sakit keras atau meninggal dunia.
"Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Pratikno.
Rabu kemarin telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, seperti:
1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Persyaratan Sangat Ketat
Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com
Advertisement