Aksi Tawuran di Tengah Pandemi Corona Gagal, 2 Pemuda Digelandang Polisi

Polisi menyita barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga hendak digunakan tawuran.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 10 Mei 2020, 07:56 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 07:41 WIB
Polisi amankan pelaku tawuran di Bekasi beserta barang bukti senjata tajam.
Polisi amankan pelaku tawuran di Bekasi beserta barang bukti senjata tajam. (Liputan6.com/Bam Sinulungga)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi kriminal di Kota Bekasi, Jawa Barat tak juga mereda di tengah pandemi virus corona Covid-19. Meski telah berstatus zona merah dan banyak petugas yang berpatroli saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tak membuat ciut para pelaku kriminal di Kota Patriot itu.

Seperti aksi dua kelompok pemuda dan remaja yang kepergok aparat kepolisian hendak melakukan tawuran di tengah pandemi corona. Dua orang pelaku tertangkap, sementara rekannya yang lain berhasil kabur.

Petugas lantas mengamankan senjata tajam jenis celurit dari tangan kedua pelaku yang diketahui berasal dari dua kelompok yang bertikai.

"Kita amankan 3 bilah senjata tajam dari tangan tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi kota, Sabtu (9/5/2020).

Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat gerombolan pemuda dan remaja mengendarai sepeda motor, menyusuri Jalan Chairil Anwar, Kalimalang. Belasan pemuda dan remaja tersebut diduga hendak melakukan tawuran, lantaran kedapatan membawa senjata tajam.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas, dengan melakukan patroli di sejumlah titik di Kota Bekasi. Hasil penyusuran, petugas mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda, saat hendak beraksi bersama rekan-rekannya.

"Dua tersangka ini dari kelompok berbeda yang akan melakukan tawuran. Tersangka MR diamankan di Jalan Ampera, Bekasi Timur, dan untuk ML (19) diamankan di Jalan Bintara, Bekasi Barat," ujar Wijonarko.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terancam 10 Tahun Bui

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kasus tersebut kini ditangani Polres Metro Bekasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya