Cegah Mudik, Kemenhub Monitor Pengendalian Transportasi di Jawa Tengah

Kemenhub melakukan monitoring pelaksanaan larangan mudik di beberapa titik di Pulau Jawa

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Mei 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2020, 20:30 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto memonitor langsung pelaksanaan pengendalian transportasi di Posko Terpadu Tol Pejagan Kabupaten Brebes
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto memonitor langsung pelaksanaan pengendalian transportasi di Posko Terpadu Tol Pejagan Kabupaten Brebes (dok: Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan monitoring pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto memonitor langsung pelaksanaan pengendalian transportasi di Posko Terpadu Tol Pejagan Kabupaten Brebes, Terminal Kecipir Brebes, dan Bandar Udara Ahmad Yani- Semarang, Sabtu (9/5/2020).

"Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat, khususnya Presiden Joko Widodo dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Begitu juga pada penerapan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020," kata Novie.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah membuka akses layanan tranportasi publik pada 7 Mei 2020. Oleh karena itu, berdasarkan Permennub Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, pengendalian arus transportasi yang dikecualikan bertujuan untuk memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, serta dalam rangka percepatan penanganan corona di Indonesia.

"Sekali lagi kami tekankan, bahwa transportasi dan penerbangan yang dikecualikan ini dilaksanakan bukan untuk kepentingan mudik, melainkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti percepatan penanganan Covid-19 maupun hal mendesak lainnya," tegas Novie.

 


Selanjutnya

20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Aturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Kami mengapresiasi seluruh petugas yang terus bekerja dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia, diharapkan hal ini dapat mempermudah tugas mulia yang kalian dan kita semua lakukan. Sedangkan, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau penting lain nya, diharapkan hal ini juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan," tutup Novie.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya