Menhub Tegaskan Angkutan Umum yang Mulai Beroperasi Bukan untuk Mudik

Penyediaan transportasi untuk layanan perjalanan penumpang bukan mudik.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 20:00 WIB
KAI Batalkan 28 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (29/3/2020). PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta membatalkan 28 perjalanan Kereta Api keberangkatan jarak jauh mulai 1 April - 1 Mei 2020 dalam upaya memutus penyebaran virus corona. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengatakan aturan turunan dan teknis dari Permenhub No. 25 Tahun 2020 mulai diberlakukan Kamis (7/5). Aturan ini mengatur penyediaan transportasi untuk layanan perjalanan penumpang bukan mudik.

"Rencana semua moda transportasi mulai beroperasi besok (hari ini) 7 Mei. Dengan catatan penumpang tidak boleh dengan tujuan mudik," kata dia dikutip Kamis (7/5/2020).

Budi menjelaskan penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk kembali beroperasional melayani masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas atau bukan mudik. Namun, dalam operasionalnya sesuai dengan tata cara protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kementerian Perhubungan selaku regulator akan menggandeng Tim Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh moda transportasi melaksanakan protokol kesehatan bagi penggunanya.

Di samping itu, seluruh petugas layanan transportasi juga diharuskan melakukan pengetatan pemeriksaan dokumen terhadap calon penumpang sesuai sesuai Permenhub No 25 Tahun 2020.

"Seperti surat perjalanan dinas dari perusahaan harus tersedia. Untuk memastikan penumpang tidak akan mudik," lanjutnya.

Lebih jauh, rencana operasional seluruh moda transportasi akan melayani sejumlah rute di wilayah Tanah Air termasuk kota berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun daerah terjangkit atau berstatus Zona Merah.  

Semua Moda Transportasi Penumpang Beroperasi Kembali

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.

Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Menhub Budi melanjutkan, meski nantinya diperbolehkan beroperasi kembali, hal itu harus dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, operasional moda transportasi bakal beroperasi mulai besok, 7 Mei 2020.

"Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," katanya.

Dirinya menjelaskan, nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik.

"Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh," paparnya.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya