Wamenag: Masjid dan Gereja Tidak Boleh Digembok

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid mengatakan bahwa rumah ibadah tidak boleh ditutup meski ada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2020, 08:02 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 07:54 WIB
Wamenag Zainut Tauhid.
Wakil Menag Zainut Tauhid (M Genantan/Merdeka.com).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid mengatakan bahwa rumah ibadah tidak boleh ditutup meski ada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Menurutnya, kegiatan ibadah harus tetap diberikan ruang.

"Sesungguhnya yang menjadi perhatian dan prioritas kami, bahwa kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh. Tetap aktivitas peribadatan harus diberikan ruang," kata Zainut saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).

Dia mengatakan, yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang bisa berakibat penularan. Menurutnya tak masalah ada kegiatan di rumah ibadah selama tidak banyak orang dan protokol kesehatannya dijaga.

"Tidak kemudian memobilisasi dengan jemaah yang besar. Saya kira syiar masjid dengan tadarusan, adzan, dan juga di tempat peribadatan yang lain saya kira itu boleh," ucapnya.

Zainut pun meminta masyarakat memperhatikan tiga fatwa MUI tentang ibadah selama corona. Warga di zona merah haram melaksanakan ibadah di tempat umum. Zona kuning diperbolehkan tidak salat di tempat umum. Sedangkan zona hijau dibolehkan beribadah di muka umum seperti biasa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Boleh Ibadah di Rumah Ibadah, Asal...

"Pada kawasan yang tingkat penyebarannya terkendali, itu boleh (beribadah umum). Nah kawasan-kawasan ini siapa yang berhak menentukan, saya kira pemerintah," kata Zainut.

"Untuk itu kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," tuturnya.

Reporter : Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya