Posko Larangan Mudik Mulai Beroperasi di Tol KM-30 Arah Merak

Bila kedapatan ada yang hendak mudik, langsung diarahkan keluar Tol Cikupa untuk putar balik.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 12 Mei 2020, 11:03 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 11:03 WIB
posko
Posko Larangan Mudik di KM-30 arah Merak, tepatnya di Gerbang Tol Cikupa Ruas Tol Tangerang-Merak mulai beroperasi, Selasa (12/5/2020). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini, Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menempatkan lokasi Posko Larangan Mudik di KM-30 arah Merak. Posko ini tepatnya berlokasi di Gerbang Tol Cikupa Ruas Tol Tangerang-Merak.

Pemeriksaan kendaraan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai sejak pukul 08.00 pagi. Terlihat petugas polisi mengecek satu per satu kendaraan yang melintas di jalan tol tersebut. Bila kedapatan ada yang hendak mudik, langsung diarahkan keluar Tol Cikupa untuk putar balik.

"Sebelumnya titik pengecekan kendaraan berada di KM 26 Ruas Tol Jakarta-Tangerang, namun kini bergeser di KM 30 Ruas Tol Tangerang-Merak," ungkap Direktur Teknik dan Operasional PT Marga Mandalasakti, Rinaldi, Selasa (12/5/2020).

Pengelola Tol Tangerang-Merak menyatakan tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan terus menambah jumlah titik pemeriksaan di jalur Tol Jakarta-Merak.

Adapun tiga titik posko check point di exit ruas Tol Tangerang-Merak tetap dilaksanakan, yaitu di Exit Gerbang Tol Cilegon Timur, Exit Gerbang Tol Cilegon Barat dan Gerbang Tol Merak.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetap Tertib Berkendara

Rinaldi juga menyampaikan dukungan terhadap pemberlakuan Posko Larangan Mudik di KM 30.

"Kami mendukung penerapan Posko Larangan Mudik di KM-30 Gerbang Tol Cikupa, ini merupakan bagian dari upaya kami menekan penyebaran Covid-19," katanya.

Lebih lanjut Rinaldi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berkendara dan menaati peraturan pemerintah terkait PSBB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya