Polda Metro: Tak Ada Pembatasan Bepergian Saat Hari Raya Idul Fitri

Sambodo mengatakan silaturahmi saat merayakan Idul Fitri adalah sebuah tradisi yang mengakar di masyarakat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 14 Mei 2020, 20:40 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 20:40 WIB
Lalu Lintas Jalan Tol Selama PSBB Berkurang
Kendaraan melintasi ruas jalan tol di Jakarta, Minggu (10/5/2020). Pendapatan perusahaan pengelola jalan tol diperkirakan anjlok 70% hingga 80% per hari akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik Lebaran 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan bagi masyarakat yang akan bepergian di dalam wilayah Jabodetabek untuk melaksanakan silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian menambahkan masyarakat bebas bepergian saat Idul Fitri asalkan tidak keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Asalkan dia tidak keluar wilayah, artinya enggak bisa apabila mau silahturami ke Bandung, itu tidak bisa. Dia melanggar area," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2020).

Meski tidak larangan atau pembatasan bepergian, kata Sambodo, masyarakat masih tetap harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara lain, menggunakan masker dan sarung tangan, menjaga physical distancing dan kendaraan yang tidak melebihi kapasitas.

Sambodo mengatakan silaturahmi saat merayakan Idul Fitri adalah sebuah tradisi yang mengakar di masyarakat, meski hal tidak dianjurkan karena pendemi COVID-19 dan pihak kepolisian tidak mengeluarkan larangan terkait hal itu.

"Nah tentu di massa PSBB saat ini, silahturami tentunya tidak dianjurkan, tapi juga tidak bisa kita larang," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Patuhi Protokol

Semua kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek dipastikan akan diputar balik di pos-pos penyekatan. Dicontohkan, mudik lokal itu semisal suatu keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat hendak mengunjungi keluarganya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

Sambodo menegaskan warga harus tetap mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) . "Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami perbolehkan," kata Sambodo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya