Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan menegaskan pelonggaran operasional transportasi umum yang saat ini telah diberlakukan tidak mengubah kebijakan larangan bagi warga untuk mudik. Upaya memperketat wilayah-wilayah perbatasan pun dilakukan demin menegakkan aturan larangan mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan salah satunya adalah pengetatan di sejumlah check point yang berada di tiap perbatasan di sejumlah wilayah kota/kabupaten dan provinsi.
"Yang jelas akan dilakukan pengetatan di check point sepanjang jalan tol dan jalan nasional," ungkap Adita kepada Liputan6.com Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Selain itu, masih kata dia, juga ada penguatan di tim gabungan juga. Sejauh ini menurut Adita, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai unsur pimpinan seperti Polri, TNI dan sejumlah pimpinan daerah.
"Sudah dilakukan rangkaian rakor dengan semua unsur Kepolisian, TNI dan pemerintah daerah, ditambah unsur Kementerian dan lembaga lain termasuk pengelola jalan tol, untuk mengantisipasi hal tersebut," ucap Adita.
Penuhi Syarat Ketat
Adita memastikan, pemerintah menerapkan kriteria khusus bagi masyarakat yang diizinkan menggunakan transportasi umum di tengah pandemi corona Covid-19 ini. Mereka yang hendak bepergian harus memenuhi syarat yang ketat.
"Harus memenuhi syarat-syarat ketat," ujar Adita.
Pemeriksaan ketat sudah mulai diterapkan sejak pembelian tiket angkutan umum. Pengawasan ketat juga dilakukan oleh tim gabungan kepada terhadap calon penumpang transportasi umum hingga berangkat.
"Saat beli tiket juga sudah harus memperlihatkan syarat-syaratnya. Beli tiket langsung di operator, tidak melalui travel agent," ungkap Adita.
"Tim gabungan yang akan melakukan tindakan jika ada pelanggaran. Tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Pemda, Kemenhub, dan lain-lainnya," pungkasnya.
Advertisement