Kemenhub: Pemantauan di Check Point Bakal Diperketat Jelang Lebaran

Adita mengatakan salah satunya adalah pengetatan di sejumlah check point yang berada di tiap perbatasan di sejumlah wilayah kota/kabupaten dan provinsi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Mei 2020, 09:25 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 09:25 WIB
FOTO: Sosialisasi Larangan Mudik Cegah Penyebaran Virus Corona COVID-19
Polisi melakukan sosialisasi larangan mudik kepada pengguna jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 dari satu wilayah ke wilayah lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan menegaskan pelonggaran operasional transportasi umum yang saat ini telah diberlakukan tidak mengubah kebijakan larangan bagi warga untuk mudik. Upaya memperketat wilayah-wilayah perbatasan pun dilakukan demin menegakkan aturan larangan mudik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan salah satunya adalah pengetatan di sejumlah check point yang berada di tiap perbatasan di sejumlah wilayah kota/kabupaten dan provinsi.  

"Yang jelas akan dilakukan pengetatan di check point sepanjang jalan tol dan jalan nasional," ungkap Adita kepada Liputan6.com Jumat (15/5/2020).  

Selain itu, masih kata dia, juga ada penguatan di tim gabungan juga. Sejauh ini menurut Adita, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai unsur pimpinan seperti Polri, TNI dan sejumlah pimpinan daerah.

"Sudah dilakukan rangkaian rakor dengan semua unsur Kepolisian, TNI dan pemerintah daerah, ditambah unsur Kementerian dan lembaga lain termasuk pengelola jalan tol, untuk mengantisipasi hal tersebut," ucap Adita.

 

Penuhi Syarat Ketat

Lalu Lintas Jalan Tol Selama PSBB Berkurang
Kendaraan melintasi ruas jalan tol di Jakarta, Minggu (10/5/2020). Pendapatan perusahaan pengelola jalan tol diperkirakan anjlok 70% hingga 80% per hari akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik Lebaran 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Adita memastikan, pemerintah menerapkan kriteria khusus bagi masyarakat yang diizinkan menggunakan transportasi umum di tengah pandemi corona Covid-19 ini. Mereka yang hendak bepergian harus memenuhi syarat yang ketat.

"Harus memenuhi syarat-syarat ketat," ujar Adita.

Pemeriksaan ketat sudah mulai diterapkan sejak pembelian tiket angkutan umum. Pengawasan ketat juga dilakukan oleh tim gabungan kepada terhadap calon penumpang transportasi umum hingga berangkat.

"Saat beli tiket juga sudah harus memperlihatkan syarat-syaratnya. Beli tiket langsung di operator, tidak melalui travel agent," ungkap Adita.

"Tim gabungan yang akan melakukan tindakan jika ada pelanggaran. Tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Pemda, Kemenhub, dan lain-lainnya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya