Anies: Tak Ada Pelonggaran PSBB di DKI Jakarta

PSBB Jakarta justru diketatkan demi percepatan penanganan wabah Corona di Ibu Kota. Berikut penjelasan Anies Baswedan.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 15 Mei 2020, 20:35 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 20:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku di Ibu Kota. Oleh karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan seperti sebelum adanya PSBB.

"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, PSBB Jakarta tidak dilonggarkan demi percepatan penanganan wabah Corona di Ibu Kota. Terlebih, data kasus Covid-19 di DKI Jakarta menunjukkan perkembangan positif setelah PSBB diberlakukan.

Oleh karena itu, PSBB Jakarta tidak dilonggarkan, tapi justru semakin diperketat.

"Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan. Sejak Maret kita mengurangi kegiatan. Alhamdulillah perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," kata Anies.

Dia pun meminta masyarakat disiplin melaksanakan PSBB dengan tidak bepergian dan beraktivitas di rumah.

"Karena itu saya minta kepada seluruh masyarakat tetap di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya. Sabtu Minggu besok, hari Kamis besok libur, hari Jumat ada, Sabtu Minggu ada lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap ada di rumah," pinta Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Keluar Masuk Jakarta Harus Izin

Udara Jakarta Sehat Jelang PSBB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Jakarta. Kini, tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta.

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Itupun, hanya warga yang bekerja di 11 sektor dikecualikan dalam aturan PSBB atau yang memiliki kondisi darurat yang akan mendapatkan izin keluar masuk Jakarta dari pemprov.

"Jadi bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengajukan izin, karena izinnya tidak akan diberikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

 

Cara Ajukan Izin

FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lalu, bagaimana caranya?

"Dikerjakan melalui webside corona.jakarta.go.id di situ ada form aplikasinya," ujar Anies Baswedan.

Tak hanya mengisi formulir pengajuan izin keluar masuk Jakarta, masyarakat yang mengajukan izin juga harus melengkapi persyaratannya.

"Harus melengkapi surat keterangan terkait pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.

Bagi mereka yang izinnya disetujui, akan mendapatkan surat yang dilengkapi QR code. Ketika si empunya izin diperiksa di check point, petugas akan men-scan QR code tersebut.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin masuk tidak boleh masuk kawasan Jakarta. Pengawasannya nanti dilakukan bersama kepolisian," tutur Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya