Soal Aturan Salat Id, Menko PMK Sayangkan Ada Pemda yang Tak Senada dengan Pusat

Pemerintah pusat meniadakan salat id di tempat terbuka untuk mencegah kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mei 2020, 11:42 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2020, 11:42 WIB
Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy meminta pihak Kemsos dan Pemprov DKI bersinergi dalam hal pendataan penerima bantuan agar tak terulang kasus serupa dalam penyaluran bansos mendatang dalam Rapat Tingkat Menteri, Senin (4/5/2020). (Dok Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta - Meko Pemberdayaan Manusia Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyayangkan adanya arahan pemerintah daerah yang membolehkan penyelenggaraan salat id pada Minggu 24 Mei 2020 secara berjamaah di tempat terbuka di tengah wabah Corona.

Menurut dia, pemerintah tegas mengimbau, meniadakan salat id di tempat terbuka untuk mencegah kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

"Berdasar surat keputusan Menkes salat id yang melibatkan kerumunan massa termasuk kegiatan keagamaan yang tidak dianjurkan, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penerapan keputusan tersebut," kata Muhadjir saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Sebelumnya, beberapa daerah seperti di Kabupaten KarangAnyar, Kota Tegal dan Kabupaten Kudus, secara gamblang menyatakan izin untuk menghelat salat id di masjid atau lapangan setempat. Tentu hal tersebut bertolak dengan anjuran pemerintah pusat.

"Menurut saya Itu keputusan yang sangat disayangkan," sesal Muhadjir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ada Teguran?

Terkait ada tidaknya teguran atau sanksi terhadap daerah yang menyelenggarakan hal tersebut, Menko Muhadjir tidak menanggapi. Menurut dia, hal itu lebih tepat ditanyakan kepada Menko Polhukam Mahfud Md.

"Kalau itu, coba tanya lebih lanjut kepada Pak Menkopolhukam," Muhadjir menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya