2 Aktivis KNPB Ditangkap karena Menghina Kapolda Papua

Tersangka ST bersama seorang rekannya diamankan oleh aparat di wilayah Distrik Kuala Kencana.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Mei 2020, 11:43 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 11:43 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw saat memantau dampak kerusuhan Wamena. (Liputan6.com/ Istimewa/ Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta - Dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika ditangkap aparat Kepolisian Resor Mimika lantaran dianggap melakukan penghinaan terhadap Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw melalui akun media sosial Facebook-nya.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika mengatakan, salah satu tersangka yang diamankan berinisial ST merupakan humas KNPB Wilayah Timika.

"Sudah kami amankan, ada dua orang. Satunya merupakan humas KNPB," kata AKBP Era Adhinata seperti dikutip Antara, Jumat (29/5/2020).

Dalam postingan akun facebook milik Wendanax Nggembu pada 24 Mei 2020, ST menuding Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya.

Kapolres Mimika mengimbau warga setempat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial. Informasi yang disampaikan melalui media sosial, hendaknya akurat, bukan bersifat menghina atau menjelek-jelekan seseorang, ataupun institusi.

Tersangka ST bersama seorang rekannya diamankan oleh aparat di wilayah Distrik Kuala Kencana. Saat hendak diamankan, ST sempat mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.

Lantaran itu, aparat melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembakkan timah panas pada kaki kanannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menjalani Perawatan

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi mengatakan saat ini ST sedang menjalani perawatan untuk mengobati luka pada kakinya.

Yang bersangkutan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya