Anies Terbitkan Pergub Penyesuaian Gaji PNS DKI untuk Tangani Covid-19

Anies memotong sejumlah APBD dan dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satu anggaran yang dipotong adalah tunjangan bagi ASN atau PNS.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Mei 2020, 13:23 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2020, 13:08 WIB
Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pergub ini menjelaskan tentang penyesuaian besaran penghasilan PNS untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19.

Peraturan itu ditetapkan pada 19 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa:

(1) rasionalisasi penghasilan dilakukan dengan ketentuan:

a. TPP/TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari TPP/TKD pada Kelas Jabatannya;

b. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari Insentif Pemungutan Pajak Daerah bersih yang diterima; dan

c. Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural tidak dibayarkan.

(2) dikecualikan dari rasionalisasi penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, PNS/calon PNS yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19, meliputi:

a. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan yang langsung menangani Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Pusat Kesehatan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta;

b. petugas pemulasaraan jenazah prosedur Covid-19;

c. petugas pemakaman prosedur Covid-19;

d. petugas pengelola data informasi epidemiologis Covid-19; dan

e. petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Pasal 3 mengenai penundaan pembayaran penghasilan

ayat (1) penundaan pembayaran penghadilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. TPP/TKD PNS/calon PNS ditunda sebesar 25% (dua puluha lima persen) dari TPP/TKD pada kelas jabatannya dan

b. Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditunda sebesar 25 persen dari insentif pemungutan pajak daerah bersih yang diterima

Menurut Pasal 4, jangka waktu rasionalisasi penghasilan tersebut akan dilakukan sejak April 2020 hingga Desember 2020 nanti.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengumumkan memotong sejumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Ibu Kota dialokasikan untuk penanganan pandemi virus corona Covid-19. Salah satu anggaran yang dipotong adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN atau PNS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anies Umumkan Pemotongan Tunjangan ASN

Cegah Penyebaran Covid-19, HIPMI Jaya Sumbang Masker dan APD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan pada acara penyerahan bantuan masker, APD sepatu boot dan hand sanitizer di Balaikota Jakarta, Kamis (9/4/2020). Bantuan tersebut guna meringankan warga Jakarta selama masa pandemi Corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

"Relokasi juga terjadi pada belanja pegawai. Anggaran belanja pegawai berkurang sebesar Rp 4,3 triliun,   dimana TKD ASN Pemprov DKI Jakarta besarannya 25% direlokasi untuk mengamankan anggaran bansos," ujar Anies dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Selain direlokasi untuk mengamankan anggaran bantuan sosial (bansos), Anies menyebut anggaran TKD juga ditunda diberikan kepada ASN. Anies menyebut, nantinya anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya tak terduga.

"Dan 25% berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan Covid-19," kata Anies.

Anies menyebut, awalnya dia menerima masukan agar anggaran untuk bansos dipangkas sebesar 50 persen. Pemangkasan anggaran bansos tersebut dilakukan agar tunjangan bagi para ASN DKI tak dipotong.

Anies menyebut, pemotongan nilai bansos itu setara dengan Rp 2 triliun, atau sekitar 25 persen anggaran untuk tunjangan ASN. Namun Anies tak mendengarkan saran tersebut. Dia mengatakan, setidaknya ada 1,2 juta warga di DKI Jakarta yang kesulitan ekonomi selama pandemi Covid-19.

"Pilihannya adalah uang rakyat sebesar Rp 2 triliun itu diterima oleh 63 ribu ASN atau diterima 1,2 juta rakyat prasejahtera di Jakarta.   Kita pilih untuk memberikan Rp 2 triliun itu bagi rakyat prasejahtera di Jakarta," kata Anies Baswedan.

Anies mengimbau kepada suluruh ASN untuk berpikir bahwa mereka adalah penyelenggara negara yang bertugas melindungi rakyat. Menurut Anies, keselamatan masyarakat lebih utama dibanding apapun di masa Covid-19.

"Tugas kita adalah melindungi rakyat. Keselamatan rakyat adalah prioritas nomor satu. Dalam kondisi apapun, sikap kita harus jelas. Menomorsatukan rakyat daripada diri sendiri, apalagi dalam kondisi penuh cobaan seperti sekarang ini," kata dia.

Minta ASN tetap semangat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies pun meminta ASN tetap semangat bekerja meski tunjangannya dipotong 25 persen dan ditunda pemberiannya 25 persen.

"Saudara-saudara harus ingat, kita ditakdirkan untuk menjadi angkatan yang berjuang menghadapi wabah dan semua dampaknya. Jalani tanggung jawab sejarah ini dengan rasa bangga, dengan penuh semangat, dan penuh rasa tanggung jawab," ujar Anies, Jumat 29 Mei 2020.

Anies menyebut, bukan hanya anggaran tunjangan bagi para ASN saja yang dipotong, tapi hampir semua sektor mengalami pemangkasan anggaran. Kebijakan itu dilakukan untuk menanggulangi virus corona Covid-19.

"Perintahnya jelas, jangan tengok kanan kiri. Jangan membanding-bandingkan pekerjaan. Jangan membanding-bandingkan tunjangan. Jangan lepas tangan, tapi ambil tanggung jawab. Jangan loyo, tapi tegak bersemangat," kata Anies Baswedan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya