Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Selasa (2/6/2020). Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi virus Corona atau Covid-19, tetap dapat memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Kebijakan terkait SIM ini berlaku hingga 29 Juni 2020 nanti.
Baca Juga
"Bagi masyarakat yang SIM-nya habis di masa pandemi, Maret, April, Mei, ada dispensasi dari kepolisian sampai 29 Juni. Jadi kalau masyarakat akan hadir walaupun SIM-nya telah mati di masa pandemi, tetap akan dilayani sebagai perpanjangan pembuatan SIM. Jadi bukan membuat SIM yang baru," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Advertisement
Dispensasi ini juga berlaku untuk SIM internasional. Sementara, untuk pelayanan Samsat terkait pajak dan lainnya, kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.Â
"Tentunya kepolisian tetap memberikan dispensasi pelayanan SIM dan Samsat. Tentunya tidak hanya SIM Umum, tapi juga pelayanan SIM Internasional," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terapkan Protokol Kesehatan
Argo menegaskan, pelayanan SIM tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Aturan jaga jarak tetap diberlakukan dengan pengawasan petugas.
"SIM Keliling pun dibuka kembali, pemberlakuannya sama ada dispensasi sampai 29 Juni. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir yang masanya sudah habis," Argo menandaskan.
Â
Advertisement