Polisi Sebut Kejahatan saat Pandemi Corona Naik Akhir Mei 2020

Jumlah kejahatan akhir Mei 2020 naik 16,16 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Jun 2020, 18:56 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 18:56 WIB
Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mencatat adanya kenaikan kejahatan pada minggu terakhir Mei 2020, di tengah pandemi Corona. Jumlah kejahatan naik 16,16 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

"Angka kriminalitas minggu ke-21 dan ke-22 (akhir Mei) disimpulkan gangguan Kambtibmas naik 422 kasus atau 16,16 persen," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Dia merinci, polisi mencatat ada 2.735 kasus kejahatan pada minggu ke-21 atau pertengahan Mei 2020. Sementara, di minggu selanjutnya naik hingga 3.177 kasus.

"Kejahatan yang didominasi yaitu kejahatan jalanan," jelas Ahmad.

Sebelumnya, Ahmad menyebut angka kejahatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menurun. Untuk catatan pada minggu ke-21 pada 2020 atau pertengahan Mei, angka kejahatan menurun hingga 27 persen dari pekan sebelumnya.

"Berdasarkan analisa data kejahatan minggu ke-20 dan Minggu ke-21, dapat disimpulkan bahwa jumlah kriminalitas pada Minggu ke-21 turun 1.010 kasus atau sebesar 27,03 persen," ujar Ahmad, Rabu 27 Mei 2020.

Ahmad merinci, angka kejahatan pada minggu ke-20 sebanyak 3.736 kasus. Sementara pada Minggu ke-21 menurun 1.010 kasus, menjadi 2.726 kasus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Narkoba Ikut Turun Pekan Sebelumnya

Ahmad menyebut, kejahatan yang mengalami penurunan yakni kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan, penyalahgunaan narkoba ikut turun di pekan ke-21.

"Kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor mengalami penurunan yang signifikan pada Minggu ke-21, diikuti dengan penurunan jumlah kejahatan terhadap penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual dan kasus penggelapan," kata Ahmad.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya