Menteri PAN-RB: ASN di Provinsi yang Sudah Selesai PSBB Harus Mulai Bekerja

Menurut dia, pengertian kerja baru adalah, mengoptimalkan pelayanan masyarakat di berbagai sektor.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Jun 2020, 11:55 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 11:55 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut, bagi wilayah yang sudah selesai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kerja yang disebutnya kerja baru.

"Sebagaimana saran Bapak Presiden, bahwa bagi daerah, baik provinsi, kota maupun kabupaten yang sudah selesai melaksanakan PSBB-nya, secara bertahap ASN khususnya, melalui kementerian/lembaga daerah harus sudah memulai kerja baru," kata Tjahjo melalui sebuah video, Kamis (4/6/2020).

Menurut dia, pengertian kerja baru adalah, mengoptimalkan pelayanan masyarakat di berbagai sektor.

"Yang kedua, meningkatkan kinerja dari seluruh ASN yang ada di bawah pengawasan baik pimpinan lembaga maupun kepala daerah," ungkap Tjahjo.

Terkait ASN yang masih bekerja di rumah ataupun harus ke kantor, dia menuturkan semuanya diserahkan kepada masing-masing instansi.

"Saya kira kita serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja. Baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi pelayanan publik yang harus aktif hadir di kantor, maupun di instansi yang ada. Atau juga dibagi kerja di rumah," tukasnya.

"Yang kesemuanya ini dengan sistem yang baru. Yaitu tetap memakai masker, jaga jarak baik antara meja dan kursi di ruang kerjanya termasuk acara-acara terbuka di lapangan yang jumlah orangnya dikurangi ataupun acara-acara seremonial atau hal-hal lain yang dilaksanakan di tiap-tiap kantor," lanjut Tjahjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ikuti Protokol Kesehatan

Sehingga, masih kata dia, semuanya tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Tetap mengikuti arahan dari Gugus Tugas, arahan daripada protokol kesehatan lewat Menteri Kesehatan. Yang penting bagaimana layanan ASN ke seluruh masyarakat itu tetap terjaga dengan baik secara kualitas terjaga dengan baik, yang kedua mengikuti pola-pola tadi," pungkas Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya