Liputan6.com, Jakarta - Masjid At Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, menggelar salat Jumat berjemaah perdana usai penutupan sejak April 2020 akibat wabah virus Corona atau Covid-19.
"Hari ini perdana salat Jumat berjemaah, kalau salat fardhu sudah sejak kemarin, Kamis (4 Juni 2020)," kata Kepala Bidang Peribadatan Masjid At Tin, Karnadi, seperti dilansir Antara.
Menurut Karnadi, pelaksanaan salat berjemaah dilakukan setelah muncul izin dari Kementerian Agama serta imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pelaksanaannya pun menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement
Pengelola masjid membatasi jumlah jemaah dari yang semula berkisar 9.000 orang, kini maksimal hanya 5.000 orang. Saf berjarak satu meter per jemaah. Selain itu, jemaah yang datang wajib mencuci tangan serta diperiksa suhu tubuhnya menjelang masuk ke dalam masjid.
Petugas dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At Tin juga tampak bersiaga di selasar untuk mengingatkan jemaah membawa sajadah sendiri.
"Saya bersyukur sekali bisa salat lagi. Tadi tahunya dari suara adzan diumumkan kalau At Tin menggelar salat Jumat berjemaah lagi," kata Afrizal (33), salah satu jemaah asal Cipayung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fatwa MUI soal Salat Jumat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan salat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Hal ini menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan salat Jumat dilakukan per hari ini.
Fatwa MUI bernomor 31 Tahun 2020 yang diterima Liputan6.com, Jumat (5/6/2020) ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris HM Asrorun Ni'am Sholeh. Fatwa itu menjelaskan tentang ketentuan umum penyelenggaraan salat Jumat. Yang pertama terkait dengan saf salat jemaah.
Disebutkan, meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah. Namun untuk kondisi pandemi Covid-19 saat ini, ketentuan tersebut dapat dikecualikan.
"Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah," tulis fatwa tersebut.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah," jelas fatwa itu.
Kemudian terkait pelaksanaan salat Jumat, disebutkan dalam fatwa MUI pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Namun jika jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang) dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
"Jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah," kata fatwa ini.
Kemudian, penggunaan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," demikian Fatwa MUI tersebut.
MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman. Selain itu, khatib juga diminta memperpendek khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.
"Jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing," demikian anjuran dari MUI.
Advertisement