Novel Baswedan: Apa Alasannya Rahmat Kadir dan Ronny Bugis Jadi Tersangka?

Novel mengaku, dia mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik Polri saat dirinya dimintai keterangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2020, 14:21 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 14:20 WIB
WP KPK Silaturahmi Idul Fitri ke Rumah Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan saat memberi keterangan pers di sela silaturahmi dengan WP KPK di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (17/6). Silaturahmi digelar dalam rangka Idul Fitri. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sejak awal pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap dirinya terdapat kejanggalan. Novel sempat bertanya kepada penyidik Polri alasan menetapkan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai tersangka.

"Saya tanyakan apa yang mendasari penyidik Polri bisa menetapkan dua orang ini sebagai tersangka, apakah latar belakang atau pembuktian yang dimilikinya. Saya tidak pernah mendapat penjelasan terkait hal itu," ujar Novel dalam diskusi, Senin (15/6/2020).

Novel Baswedan mengaku, dia mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik Polri saat dirinya dimintai keterangan. Serupa dengan penyidikan, saat kasus ini berada di tangan jaksa penuntut umum, Novel mengaku sempat mempertanyakan hal yang sama kepada tim jaksa.

"Begitu juga ketika perkara dilimpahkan ke penuntutan, saya bertanya hal serupa kepada jaksa penuntut, dan tidak pernah mendapat penjelasan," kata Novel.

Novel menyatakan, pada saat dirinya dimintai keterangan dalam proses penyidikan, Novel mengaku telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Setiap fakta yang dia rasakan dan dia ketahui dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Hal-hal yang saya ketahui, hal-hal yang berkolerasi dengan bukti saya sampaikan dengan jelas, dengan terang, dengan deskripsi yang lengkap," kata Novel Baswedan.


Kecewa Tuntutan

Sejatinya, menurut Novel, jika penyidik dan penuntut umum benar-benar menggunakan keterangan Novel dengan baik, maka tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut kepada Rahmat dan Kadir bisa memenuhi rasa keadilan. Namun, menurut Novel, tuntutan hanya membuatnya kecewa.

"Dan puncaknya adalah ketika kemudian dituntut satu tahun. Bayangkan kalau pun perbuatan itu disebut penganiayaan, itu penganiayaan paling lengkap, kalau ancaman hukuman satu tahun untuk perkara se-ekstrem itu, maka bagaimana dengan penganiayaan lainnya, belum lagi kalau kita melihat saya diserang sebagai penyidik, petugas pemberantas korupsi, di sini bentuk perlindungan negara yang abai sekali," kata Novel.

"Tentutnya saya memandang bahwa hal ini perlu disikapi dengan serius, saya sudah menyampaikan protes dengan lugas, serius dan keras. Karena berbahaya sekali hal yang nyata ini dipermainkan," Novel menambahkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya