Urai Kepadatan Penumpang, Pemprov DKI Ubah Jeda Shift Kerja di Kantoran Jadi 3 Jam

Awalnya Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan shift kerja pertama dimulai pukul 07.00-16.00 WIB dan shift kedua dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Namun sekarang berubah.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Jun 2020, 06:43 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2020, 06:43 WIB
FOTO: Cegah Antrean Penumpang, Aparat Keamanan Diterjunkan di Stasiun Bogor
Petugas stasiun memandu penumpang KRL Commuterline di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020) pagi. Puluhan polisi, TNI, Satpol PP, dan petugas stasiun diterjunkan untuk memandu penumpang mengantisipasi antrean panjang seperti kemarin. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengubah aturan shift kerja pegawai perkantoran yang semula dua jam menjadi tiga jam.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif tersebut secepatnya.

"Shift kerja satu dengan shift dua (rentangnya) lebih diperlebar tiga sampai empat jam. Akhirnya kemarin memutuskan tiga jam saja, kalau empat jam agak takut di buntutnya, sedikit kemalaman," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (15/6/2020).

Awalnya Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan shift kerja pertama dimulai pukul 07.00-16.00 WIB dan shift kedua dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Karena adanya perubahan menjadi shift pertama pukul 07.00 WIB-16.00 WIB dan pukul 10.00 WIB-19.00 WIB pada shift kedua.

"Perubahan jam kerja perkantoran ini untuk menghindari kepadatan lalu lintas di jalan raya dan di angkutan umum," ucapnya.

Karena hal itu, Andri mengimbau agar setiap perusahaan dapat melaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Sebab bila melanggar perusahaan tersebut mendapatkan sanksi hingga denda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mulai Berjalan Rabu

Sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona di DKI Jakarta.

"Kita minta hari ini dan besok untuk kasih waktu penyesuaian dan mulai jalan Rabu," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengharapkan agar kerja sistem shift di sejumlah perusahaan milik pemerintah ataupun swasta dapat membantu mengurai kepadatan penumpang KRL.

"Sekarang kita sepakati tiga jam selisih antara shift satu dengan shift dua itu sekurang-kurangnya tiga jam itu untuk mengurangi kepadatan ini semua," kata Anies berdasarkan rekaman dari humas Pemprov DKI Jakarta, Senin (15/6/2020).

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya