Tim Pembela Kebebasan Pers Sayangkan Banding Pemerintah soal Blokir Internet di Papua

Pemerintah yang mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas kasus blokir internet di Papua dan Papua Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jun 2020, 11:49 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2020, 11:49 WIB
Tolak Pembatasan Internet di Papua dan Papua Barat
Masa aksi dari berbagai aliansi dan LBH menggelar aksi depan kantor Kominfo, Jumat (23/8/2019). Aksi solidaritas menolak pembatasan akses informasi dan internet di Papua dan Papua Barat itu meminta Kominfo mencabut pemblokiran akses internet. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah yang mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jakarta, 3 Juni 2020 atas kasus blokir internet di Papua dan Papua Barat. Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan sikap pemerintah tersebut.

Pada putusan itu, majelis hakim telah menyatakan tindakan Kementerian Kominfo dan Presiden RI yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus serta September 2019 lalu sebagai perbuatan melanggar hukum.

Hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Salah satu perwakilan dari LBH Pers Ade Wahyudin menjelaskan, informasi tentang banding ini diketahui Tim Pembela Kebebasan Pers melalui surat pemberitahuan pernyataan banding dari PTUN Jakarta dengan tanggal 16 Juni 2020.

Dia menyatakan, Tim Pembela Kebebasan Pers siap menghadapi banding pemerintah.

"Kami meyakini putusan majelis hakim di pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," kata Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).

Menurut dia, pada bandingnya atas putusan PTUN Jakarta, pemerintah bersikukuh blokir internet di Papua dan Papua Barat merupakan hak Presiden RI serta Menteri Komunikasi dan Informatika.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Melukai Hati

Namun, Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang dengan gamblang memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan.

"Pemerintah juga tidak belajar dari gugatan-gugatan lainnya seperti gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional dan lainnya yang justru terus kalah dan malah membuat semakin buruk bagi pemerintah," ucap Ade.

Ade menyebut pengajuan banding ini akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet Papua karena memperpanjang pengadilan dengan pengajuan banding.

"Pengajuan banding ini juga semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan, serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat. Ini juga sesuai dengan kekhawatiran kami, bahwa pemerintah menganggap langkah-langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi dianggap sebagai lawan dan gangguan," papar Ade.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya